Polsek Cikande Tahan Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Kibin

Petugas Polsek Cikande mengamankan pria berinisial FK, 36 tahun, karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun di Perum Bumi Nagara Lestari, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan susu kemasan.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan bocah perempuan oleh Polsek Cikande pada Selasa, 3 Juni 2025 sore. Saat ini pelaku telah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
“Polsek cuma mengamankan saja, proses selanjutnya ke PPA,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Juni 2025.
Menurut Tatang dari hasil keterangan diperoleh penyidik, peristiwa yang terjadi pukul 17.30 WIB itu bermula, saat korban bertemu dengan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang di warung makan soto.
“Di sana pelaku menawarkan korban susu kotak kemasan, namun korban menolak,” ujarnya.
Tatang menerangkan setelah itu korban pulang ke rumah sambil menangis. Korban ketakutan saat bertemu pelaku, diduga korban trauma karena pernah dicabuli pada 8 Oktober 2024 lalu.
“Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya berkeliling naik sepeda motor dan dibawa ke pos ronda. Pada saat itu korban dipeluk, diraba dan dibujuk rayu oleh pelaku,” terangnya.
Kapolsek mengungkapkan setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban kembali ke warung soto dan melihat pelaku masih ada di lokasi. Dengan meminta batuan warga, pelaku akhirnya diamankan.
“Ibu korban mendatangi warung soto, meminta warga untuk mengamankan pelaku dan warga membawa pelaku ke rumah RT,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan warga selanjutnya menghubungi petugas Polsek Cikande untuk mengamankan FK. Setelah diamankan di rumah Ketua RT, petugas membawa pelaku ke Polsek Cikande dan selanjutnya menyerahkannya ke PPA Polres Serang.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menahan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul adanya laporan baru pada akhir Mei 2025 (Baca: Polda Banten Tahan 4 Tersangka Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan di Kota Serang, Selasa (3/6/2025) mengatakan tiga orang tersangka dewasa berinisial F, I, dan S telah ditahan, sementara satu orang tersangka lainnya berinisial N usianya masih di bawah umur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dengan terdakwa Musfik alias Randy yang telah divonis 12 tahun penjara pada tahun 2023. (Yono)