Polsek Kragilan Tangkap 2 Pelaku Judi Remi

Dua warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang sedang judi remi diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan. Sedangkan dua penjudi lainnya melarikan.
Kedua penjudi yang diamankan, AR, 25 tahun, dan RI, 22 tahun, warga setempat, sementara pelaku yang melarikan diri yaitu EK dan ME. Dari lokasi judi, petugas mengamankan Rp680 ribu uang taruhan dan satu set kartu remi.
Kapolsek Kragilan, Kompol Entang Cahyadi mengatakan penangkapan para pelaku judi bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah karena ada sekelompok remaja kerap melakukan judi.
“Tersangka diamankan pada Kamis (10/4) sekitar pukul 23.00. Warga resah karena sudah diingatkan beberapa kali masih saja main judi. Alasannya katanya hanya iseng,” kata Entang Cahyadi, Kais (24/4/2025).
Dari keresahan warga tersebut, petugas Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Henry langsung bergerak ke lokasi yang biasa dijadikan berjudi oleh pelaku. Saat akan digerebeg, ternyata pelaku mengetahui kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Lokasinya judi berada di belakang rumah salah seorang pelaku. Dan ketika digerebek, dua pelaku berhasil diamankan, dua lainnya melarikan diri. Dari lokasi judi diamankan uang taruhan serta kartu remi,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan perjudian, apapun bentuknya. Oleh karenanya, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berjudi, apapun alasannya.
“Sesuai perintah Kapolres, kami akan menindak tegas para pelaku judi, tanpa tebang pilih. Oleh karenanya, masyarakat diingatkan untuk tidak berjudi apapun jenisnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dan RI dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, lagi asyik judi remi di belakang warung, 4 warga yang diketahui sebagai buruh dan sopir angkutan umum dicokok personil Satreskrim Polres Serang di jalan raya Serang Tangerang, tepatnya di depan pabrik sepatu PT PWI, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang (Baca: 4 Buruh dan Sopir Judi Remi di Cikande, Ditangkap Polisi).
Keempat pelaku yang diamankan berinisial MA (45 tahun) sopir warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, SN (50 tahun) sopir Kecamatan Cikande, RH (44 tahun) buruh warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan KM (41) buruh warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Yono)