Pospam Nataru Jawilan Putar Balik Truk Muatan Pasir
Petugas gabungan yang bertugas di Pospam Nataru di Desa Cemplang, Kecamata Jawilan, Kabupaten Serang, terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memutar balik truk muatan pasir, Kamis (26/12/2024) guna mengantisipasi adanya parkir liar dan terjadinya kecelakaan serta kemacetan arus lalulintas.
Tidakan tegas ini dari polisi yang bertugas di Pospam Nataru ini karena pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Meski pemerintah telah menerapkan pembatasan angkutan barang namun truk-truk tronton mengangkut pasir masih berseliweran di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit).
Menurut Kapospam Citeras Jawilan, Iptu Aripin Simbolon kegiatan ini sebagai upaya antisipasi terjadinya kemacetan dan parkir liar yang kerap dilakukan para sopir. Selain itu demi kenyamanan pengendara dan warga yang akan menikmati libur Nataru.
“Truk bermuatan pasir dan tanah ini kerap di tentang masyarakat, karena selalu menjadi biang terjadinya kemacetan,” kata Iptu Aripin yang menjabat Kapolsek Kopo.
Iptu Aripin juga mengatakan selain muatannya yang over kapasitas atau over load, truk pasir dan tanah juga sering memarkirkan kendaraannya hingga memakan satu jalur, hal tersebut membahayakan pengendara lainnya baik roda dua maupun empat, tak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Ini demi memberikan kenyamanan pada masyarakat dan pengendara yang akan menikmati libur Natal dan tahun baru, kita putar balik,” ucap Arifin Simbolon.
Kata Aripin, petugas Pospam Citeras Jawilan juga melakukan patroli, mulai dari perbatasan Citeras sampai dengan Cikande Asem, tidak ada truk besar yang parkir di sepanjang jalan raya Cirabit.
“Kendaraan besar bermuatan pasir yang mencoba melewati pos pengamanan, kita suruh putar balik ke arah Rangkasbitung,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada musim libur Nataru, pemerintah memberlakukan pembatasan pada Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 sampai 24.00 dan Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 hingga Minggu (29/12/2024) pukul 24.00.
Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu (1/1/2025) pukul 06.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. (Yono)