Presiden Setuju Pekerja Migran Indonesia Bebas Biaya IMEI HP
Pemerintah akan melakukan relakasi pajak terhadap barang – barang pengiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Demikian yang disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny dalam keterangan pers usai Rapa Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta (03/8/2023).
“Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang – barang milik PMI. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan sebesar 1.500 Dolar AS setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang,” tandas Benny, dilansir dari Setkab, Jumat (4/8).
Lebih lanjut, Kepala BP2MI juga usulkan kebijakan yang mengatur secara khusus terkait barang – barang milik PMI untuk hindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Benny pun yakin barang – barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.
“Saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri, PMI jika membawa barang bekas itu umlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak diperjualbelikan kecuali oleh – oleh keluarganya,” tuturnya.
Dikatakan Benny, ratas tersebut juga membahas mengenai pembebasan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel milik PMI.
Benny menyebut pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Indonesia.
“Presiden setuju terkait pembebasan IMEI hp milik PMI ketika dia tiba di tanah air. Kendala pekerja migran tiba di tanah air itu berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia,” tuturnya.
Editor : Abdul Hadi