Hukum

Propam Polres Serang Gelar Gaktibplin Cegah Praktik Judol di Kepolisian

Dalam upaya pencegahan praktik Judol atau judi online yang dilakukan oleh personel kepolisian, Si Propam Polres Serang menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di halaman Mapolres Serang, Senin, 14 Juli 2025.

Kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko yang bertujuan untuk memastikan anggota tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk praktik Judol yang marak terjadi di masyarakat.

“Sesuai perintah pimpinan, kegiatan ini dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan. Tujuannya untuk mengetahui secara riil kesiapan anggota dalam menjalankan tugas,” ujar Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto.

Jhoni yang memimpin langsung operasi menjelaskan kegiatan gaktibplin meliputi seragam polisi (gampol), kondisi senpi, dokumen kendaraan serta surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, surat anggota polisi, BPJS, SIM ataupun surat izin menggunakan senpi.

“Ada 4 personil diberikan tindakan disiplin karena berpenampilan rambut tidak rapi. Untuk Pelanggaran ini, rambut kami potong dan selanjutnya merapihkan sendiri,” terangnya.

Dijelaskannya, kegiatan Gaktibplin juga meliputi pemeriksaan handphone sebagai antisipasi adanya oknum anggota yang mengakses situs judi online.

“Untuk surat izin menggunakan dan kondisi senpi, aplikasi judi online serta lainnya juga tidak ditemukan adanya pelanggaran,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 12 personel Polsek ditemukan tidak rapih dan berjenggot, sikap tampang yang tidak rapi, tidak membawa SIM serta tidak membawa surat nyata diri (Baca: 12 Personel Polsek di Jajaran Polres Serang Langgar Gaktibplin).

Demikian hasil kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktibplin) dari Seksi Propam di Mako Serang dan 6 Polsek jajaran, Senin (23/6/2025). Kegiatan ini merupakan perintah Kapolres Serang.

Enam Polsek yang menjadi sasaran operasi gaktibplin yaitu Polsek Cikande, Jawiilan, Kopo, Pamarayan, Cikeusal dan Petir.

Hasilnya, sebanyak 12 personel polsek ditemukan rambut tidak rapi dan berjenggot, sikap tampang yang tidak rapi, tidak membawa SIM serta tidak membawa surat nyata diri.

“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko untuk menertibkan dan menegakan disiplin personil di polres dan polsek jajaran yang melakukan pelanggaran,” ungkap Kasi Propam Polres Serang, Ipda Jhoni Yuhanto, Selasa (24/6/2025). (Yono)

Yono

Back to top button