Hukum

Polres Serang Kota Tangkap 8 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap delapan orang pelaku penyalahguna obat terlarang. Mereka merupakan pengedar dan pengguna narkoba.

Dikatehui, kedelapan pelaku itu berinisial MM, SM, JY, AM, DH, AY, US dan FK. Mereka ditangkap pihak kepolisian di lokasi yang berbeda, bahkan ada yang di luar wilayah hukum Polres Serang Kota.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menyebutkan, ada tujuh lokasi penangkapan. Pertama di Kampung Bugis, Kelurahan Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kedua di lingkungan Penangkang, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka. Ketiga lingkungan Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Keempat lingkungan Cimuncang, Kekurahan Cimuncang, Kecamatan Serang.

Kelima Kampung Gorda, Desa Nambo, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Keenam di Kampung Kelapa lima, Desa Sukamana, Kecamatan Baros. Ketujuh Kampung Buruan, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran.

Lebih lanjut kata Agus, barang bukti narkoba yang disita oleh kepolisian yakni sabu seberat 7,03 gram senilai Rp 7,1 juta. Kemudian tembakau gorila 3,66 gram senilai Rp 1 juta, dan liquid cair yang mengandung narkoba sintetis berisi 15,57 gram seharga Rp 300 ribu.

“Barang bukti ada narkoba sintetis, sabu, liquid juga. Ada yang dijual dan pengguna narkoba sendiri,” terang AKP Agus, saat press Conference di Mapolres Serang Kota, Selasa (31/08/2021).

Kata Kasat Narkoba, khusus liquid bercampur narkoba, pelaku membeli barang tersebut secara online melalui media sosial (medsos) instagram. Untukblebih lanjut, pihaknya tengah mendalami akun tersebut.

“Pemilik akun itu sudah kami ketahui dan sedang kami kejar (Liquid narkoba) dijual melalui instagram,” paparnya. (Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button