PSBB Covid 19 di Kabupaten Tangerang Diperpanjang Hingga 17 Mei
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan penyebaran covid 19 di Kabupaten Tangerang diperpanjang. Perpanjangan itu mulai berlaku Sabtu (2/5/2020) hingga tanggal 17 Mei 2020.
“PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020,” kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, Sabtu (2/5/2020).
Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang terncantum dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perpanjangan PSBB hingga 17 Mei 2020 tercantum dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB.
Zaki menyebut perpanjangan PSBB ini meliputi penerapan pelarangan mudik di Kabupaten Tangerang. Dia menyebut pihaknya bersama stakeholder lainnya akan menjaga check point 24 jam.
“Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang,” tutur Zaki.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan pihak pemerintah provinsi akan segera menyusun Peraturan Gubernur tentang Perpanjangan PSBB. Perpanjangan ini sebutnya, akan dilaksanakan di Tangerang Raya hingga 17 Mei 2020.
“Saya harap pertemuan ini ada masukan untuk revisi Peraturan Gubernur Banten PSBB di antaranya mengenai pelaksanaan operasional chek point dan masalah bantuan sosial dan lainnya,” ujarnya. (Rivai Rivai)