News

Pulau Pasir Diklaim Milik Australia, Ini Kata Kemenlu

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef milik Australia bukan milik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, L Amrih Jinangkung melalui konferensi pers di kanal YouTube MoFa Indonesia, Kamis (27/10/2022).

Amrih menjelaskan, Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.

Pemerintah Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Ashmore Reef oleh Inggris. Kemudian mewariskan wilayah tersebut sebagai wilayah Australia.

“Dalam konteks itu, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir,” ucap Amrih.

Informasi tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda 1957 yang kemudian diundangkan melalui Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1960.

Hal tersebut menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak 1957 – 1960.

Sementara untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Ashmore Reef dan gugusan pulau lain di sekitarnya.

Indonesia dan Australia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 1974. Kemudian disempurnakan melalui perjanjian tahun 1981 dan 1989.

“Jadi perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut,” kata Amrih.

Terletak di antara Laut Timor dan perairan utara Australia, secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat ke Pulau Rote di NTT dibandingkan Pulau Broome yang berada di daratan Australia.

Sengketa mengenai Ashmore Reef tersebut menjadi sorotan publik setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni.

Ancaman tersebut dipicu sikap Australia yang terkesan acuh tak acuh ketika didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir.

“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor,” kata Ferdi.

(*/Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button