Hukum

Rapat Dewan Pengupahan Kab Serang Dikawal Kapolres Serang

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersama sejumlah personel Polres Serang mengawal langsung jalannya rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Tb. Syam’un Bakrie, Setda Kabupaten Serang, Jumat (19/12) siang. Rapat pleno yang digelar tersebut berjalan cukup alot.

Pembahasan yang melibatkan berbagai kepentingan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja membuat rapat berlangsung hingga Sabtu (20/12/2025) dini hari, namun tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres mengatakan kehadiran Polres Serang dalam rapat pleno tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman selama proses pengambilan keputusan berlangsung.

“Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian rapat berjalan dengan aman dan lancar, sehingga semua pihak dapat menyampaikan aspirasi secara tertib,” ujar Kapolres didampingi Kasatintelkam Iptu Saeful Sani.

Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Serang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Serang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang, serta Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.

Setelah melalui pembahasan panjang, rapat pleno akhirnya menyepakati nilai alfa sebesar 0,9. Dengan nilai tersebut, persentase kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2026 ditetapkan sebesar 6,61 persen.

Kapolres Serang mengapresiasi seluruh peserta rapat yang tetap menjaga suasana kondusif meski pembahasan berlangsung hingga larut malam.

“Alhamdulillah, meskipun rapat cukup panjang dan dinamis, semua pihak tetap mengedepankan musyawarah dan suasana yang kondusif,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil rapat, nilai nominal kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp321.071,03. Kenaikan ini merupakan hasil penyesuaian dari UMK tahun sebelumnya dengan persentase yang telah disepakati bersama.

Adapun nilai UMK Kabupaten Serang tahun 2025 tercatat sebesar Rp4.857.353,01. Dengan adanya kenaikan sebesar 6,61 persen, maka UMK Kabupaten Serang tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp5.178.521,19.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 disepakati tidak mengalami kenaikan. UMSK tetap mengacu pada besaran sebelumnya, yakni sektor I sebesar Rp167.000 dan sektor II sebesar Rp112.000.

Kapolres berharap hasil keputusan rapat ini dapat diterima oleh seluruh pihak dan mampu menjaga stabilitas keamanan serta hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Serang.

“Kami berharap keputusan ini dapat menjadi solusi terbaik dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas, sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Serang tetap berjalan dengan baik,” pungkas Condro Sasongko. (Yono)

Yono

Back to top button