Ekonomi

Pemerintah Kawal Minyak Goreng Curah Subsidi Agar Tepat Sasaran

Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah tetap menyubsidi minyak goreng curah (migor) yang ditetapkan dengan Harga Eceran Tertingi (HET) Rp14.000 – Rp15.500 / liter.

Sedangkan, HET untuk harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium dicabut dan mengikuti harga ekonomian atau harga pasar.

Pemerintah akan mengawal migor subsidi ini agar tepat sasaran. Pemerintah akan menangkap oknum yang menyelewengkan peruntukan migor subsidi tersebut.

Demikian disampaikan Mendag Lutfi saat meninjau Pasar Senen, Jakarta Pusat dalam siaran pers Kemendag RI yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (17/3/2022).

“Migor yang diolah oleh pabrik akan dipastikan distribusinya sampai ke pasar kemudian disubsidi agar harga sesuai dengan ketentuan, yaitu Rp 14.000/liter atau setara Rp15.500/kg,” tutur Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menyatakan jumlah stok migor melimpah dengan harga keekonomian sesuai dengan keputusan rapat terbatas yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian .

Pengaruh Ukraina vs Rusia

Mendag Lutfi menyampaikan, ketegangan yang terjadi antara Ukraina dan Rusia menyebabkan lonjakan harga minyak nabati dunia karena kedua negara tersebut merupakan penghasil minyak nabati dari bunga matahari.

“Sebagai penggantinya minyak nabati tersebut, minyak kelapa sawit mengalami lonjakan harga dari Rp14.600/liter pada awal Februari menjadi Rp18.000/liter pada Maret ini,” ucapnya.

Mendag Lutfi mengungkapkan, sebelumnya migor sulit didapat akibat melawan mekanisme pasar. Perbedaan antara harga migor yang ditetapkan Pemerintah dengan harga internasional cukup tinggi yang menyebabkan banyaknya oknum berbuat curang dengan mengambil keuntungan sesaat.

“Untuk itu, Kemendag bersama Polri akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap pelaku kecurangan, terutama penyalahgunaan migor curah subsidi untuk kebutuhan industri. Kami akan membasmi mafia yang berbuat curang karena subsidi migor curah untuk masyarakat,” ujar Mendag Lutfi.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartato menggelar rapat teknis, Rabu (16/3/2022).

Dalam rapat teknis tersebut disebutkan, harga Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di masyarakat tidak lebih dari Rp14.000,00/liter. Selisih harga pasar dengan HET migor curah akan ditanggung pemerintah atau disubsidi.

Jumlah Migor curah yang akan disubsidi sebanyak 202 juta liter per bulan. Subsidi sementara ini diberlakukan 6 bulan ke depan. Selisih harga harga dengan HET Migor curah dihitung sekitar Rp6.398,00 / liter.

Subsidi Rp7,28 Triliun

Biaya subsidi disiapkan dari dana yang berasal BPDPKS sebesar Rp7,28 triliun.

‘Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait. Penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan Pemerintah agar akuntabilitas pelaksaaan kebijakan ini tetap terjaga.

Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.

Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan Migor Curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan daftar pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

Dalam kebijakan ini, harga MGS kemasan disesuaikan dengan harga pasar sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dapat terjamin. Namun harga minyak goreng tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Pemerintah.

Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran MGS Curah melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan diseluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, terkait dengan pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan USD1.500 per ton. (Siaran Pers / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button