Hukum

Rekontruksi Ulang Pembunuhan Sekeluarga di Mapolres, Bukan di TKP

Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, di gegerkan dengan pembantaian satu keluarga, Rustiandi (33) dan putranya A (4) menjadi korban meninggal. Siti Sa’diyah, istri dari Rustiandi, berhasil selamat dengan luka tusukan dipunggungnya.

Sekitar dua pekan kasus ini bergulir, Polres Serang Kota menggelar rekonstruksi ulang di halaman Satreskrim Mapolres Serang Kota, Banten.

Pemilihan lokasi rekonstruksi ulang di Mapolres Serang Kota, karena alasan keamanan bagi pelaku dan kondusifitas saat melakukan rekonstruksi.

“Karena pertama korban adalah warga setempat dan banyak sanak saudaranya di sana (lokasi kejadian). Analisa intel bahwa ketika kita melakukan rekonstruksi di sana, memungkinkan adanya situasi kurang kondusif,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira, ditemui diruangannya, Senin (26/08/2019).

Baca:

Pihaknya memprediksi akan ada 28 reka adegan yang dilakukan oleh Samin, pelaku pembantaian satu keluarga, dihadapan para penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

“Total ada 28 adegan yamg mungkin akan dilakukan oleh para penyidik Satreskrim dan Provost Polres Serang Kota,” terangnya.

Dua korban jiwa, Rustiandi (33) dan putranya A (4), akan diperankan pemeran pengganti. Begitpun korban selamat, Siti Sa’diyah (24), akan diperankan oleh orang lain.

“Di Mapolres Serang Kota karena memang pyur penyidik Reskrim Polres Serang Kota. Korban jiwa dan Siti juga menggunakan pemeran pengganti,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button