Rekonvasi Bhumi Tak Setuju Rawa Danau Masuk Penyelematan 15 Danau, Karena Statusny Cagar Alam
Direktur Eksekutif LSM Rekonvasi Bhumi, NP Rahadian tidak setuju jika Rawa Danau di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang dimasukan ke dalam program prioritas nasional penyelamatan 15 danau di Indonesia.
“Rawa Danau itu berstatus cagar alam, tidak bisa ditangani dengan cara seperti itu, karena ketentuan penanganannya harus mengaju pada status cagar alam tersebut,” kata NP Rahadian, Direktur Eksekutif LSM Rekonvasi Bhumi, Kamis (2/10/2025).
LSM Rekonvasi Bhumi yang berlokasi di Kota Serang yang puluhan tahun menangani DAS Cidanau, termasuk upaya pembayaran jasa lingkungan bagi warga yang mempertahankan tanaman untuk keletarian.
NP Rahadian menilai, kebijakan yang digulir pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dinilai sebagai kebijakan yang salah kaprah. “Penanganan Rawa Danau jangan disamakan dengan danau yang lain, ya karena statusnya cagar alam,” katanya.
“Ya dikeluarkan dari 15 danau situ rawa prioritas itu, dikelola sesuai dengan regulasinya, lagian sekian tahun kebijakan itu dibuat tidak ada kegiatan berarti untuk upaya pelestarian rawa danau oleh lembaga pemerintah yang terlibat dalam kebijakan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Rawa Danau di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang ternyata masuk dalam skala prioritas nasional penyelamatan 15 danau di Indonesia karena kondisinya tidak baik-baik saja dan dinilai belum mencapai target penyelamatan yang ditetapkan (Baca: Rawa Danau Masuk Skala Prioritas Penyelamatan 15 Danau di Indonesia).
Demikian dikemukakan Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup (LH) dalam peringatan) Hari Danau Sedunia 2025 sekaligus Rakornas Penyelematan Danau di Indonesia di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif mengakui masih banyak danau di Indonesia, terutama 15 yang sudah ditetapkan sebagai prioritas nasional, berada dalam kondisi tidak baik.
Cagar Alam yang berlokasi di Mancak ini ditetapkan sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Penetapan ini dilakukan karena danau mengalami tekanan ekologis seperti kerusakan daerah tangkapan air, penurunan kualitas air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Penetapan sebagai danau prioritas nasional didasarkan pada kriteria; 1. Mengalami degradasi ekologis yang berdampak sosial dan ekonomi. 2. Memiliki nilai strategis dalam aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. 3 Tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional atau sektoral.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoordinasikan upaya penyelamatan dan pemulihan fungsi danau melalui sinergi antar kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. (IN Rosyadi)








