Keuangan

RKUD Pemkot Serang Pindah dari BJB ke Bank Banten

Akhirnya Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Serang secara resmi dipindahkan dari Bank Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Banten atau PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

Namun pemindahan RKUD ini dalam perjanjian kerjasa sama (PKS) masih ditulis sebagai rekening penampung, bukan pengelola RKUD Pemkot Serang. Rekening penampung ini mulai berlaku 1 September hingga 31 Desember 2024.

Pemindahan RKUD itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama (PKS) antara Pemkot Serang melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Selasa (30/7/2024).

“Tujuan kami untuk membangun Banten. Karena dari pertemuan ini menandakan bahwa kami harus bersinergi untuk membangun Indonesia,” kata Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat yang dikutip MediaBanten.Com dari Antara, Rabu (31/7/2024).

Menurut dia, pemindahan RKUD Pemkot Serang ke Bank Banten akan dilakukan di tahun ini dan selanjutnya Pemkot Serang akan mengirim surat ke Kementerian Keuangan untuk persiapan pemindahan.

“Jadi Agustus kami mengirim surat ke Kementerian Keuangan untuk pemindahan RKUD, dan harapan besar kami September ini sudah efektif,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait pemindahan RKUD ke Bank Banten karena hal tersebut telah dijamin oleh pihak Bank Banten. Dan diharapkan kedepannya pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan pelayanan Bank Banten saat ini sudah berjalan lebih baik dan telah memiliki produk layanan perbankan secara online.

“Bank Banten merupakan milik Pemerintah Provinsi Banten, jadi menurut saya tidak ada yang dikejutkan jika RKUD Pemkot Serang telah berpindah ke Bank Banten dan pelayanan Bank Banten sudah jauh lebih baik,” katanya.

Seluruh kegiatan Bank Banten telah dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang membedakan Bank Banten dengan bank lainnya yaitu terkait kepemilikan aset. Dimana saat ini aset yang dimiliki oleh Bank Banten masih kecil.

“Sehingga melalui PKS dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten bisa membuka akses bisnis ke Bank Banten jauh lebih besar, dengan begitu kami bisa meningkatkan aset dan luasan layanan,” katanya.

Sumber di Pemkot Serang mengatakan, masih ditulisnya sebagai rekening penampung, bukan pengelola penuh RKUD Pemkot Serang untuk melihat kemampuan Bank Banten dalam melayani keuangan.

“Perbedaan antara pengelolaan RKUD dengan penampung adalah dalam pengelolaan uang itu bisa digunakan oleh bank seperti investasi dan sebagai. Sedangkan dalam rekening penampung itu tidak boleh digunakan dan Pemkot selalu minta laporan setiap bulan atas RKUD tersebut,” kata sumber di Pemkot Serang. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button