Keuangan

DJP Kumpulkan PPN Via PMSE Rp2,5 Triliun Per 31 Agustus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa per 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 2,5 triliun.

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam siaran pers yang diterima pada Senin (6/9/2021). “DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE,” katanya.

Neilmaldrin mengatakan, saat ini pihaknya telah menambah dua perusahaan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Kedua perusahaan itu WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd, Keduanya dinyatakan sudah memenuhi kriteria. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.

Kata Neilmaldrin, dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.

“DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama, dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE,” ungkapnya.

Dia menuturkan, DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan pelaku usaha, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Sekedar informasi untuk lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (Reporter: Sofi Mahalali / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button