Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya menetapkan HD, seorang guru SMAN 4 Serang sebagai tersangka. Penetapan HD setelah menyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait perkara pelecehan seksual dari laporan sekarang korban.
“Iya (HD, seorang guru SMAN) sudah ditetapkan tersangka hari Jumat (25 Juli 2025) kemarin,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dihubungi wartawan, pada Senin (28/7/2025).
Febby mengatakan, sebelum penetapan tersangka kepada HD, penyidik Polresta Serang Kota telah melakukan gelar perkara pada Selasa 22 Juli 2025. Hasilnya, status perkara dinaikan ke tahap penyidikan dan HD sebagai terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan per hari ini (tersangka HD) sudah ditahan,” ujarnya.
Pelecehan seksual yang dilakukan HD, terang Febby dilakukan di ruangan olahraga SMAN 4 Kota Serang, sekitar Agustus 2024 lalu. “Tidak sampai disetubuhi oleh pelaku. Untuk kronologis jelasnya nanti kami akan segera rilis,” ucapnya.
Kasus ini viral di media sosial @savesmanfoutkotser dalam salah satu unggahannya mengenai peristiwa pelecehan seksual hingga pungutan liar di SMAN 4 Kota Serang. Mengenai pelecehan seksual, diduga pelakunya tidak hanya satu guru yang sudah menjadi tersangka.
Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan mengapresiasi atas langkah cepat penyidik dengan menetapkan pelaku pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang, berinisial HD.
“Tentu ini (penetapan HD sebagai tersangka) harus diapresiasi,” ujar Hendri kepada MediaBanten.Com, Senin.
Kendati demikian Hendri Gunawan juga meminta agar penyidik menggali kemungkinan tersangka lain, sebagaimana temuan-temuan komisi V DPRD Banten, Komnas serta Dindik dan Inspektorat yang sudah memberikan funishment kepada tiga oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.
“Penonaktifan 3 oknum sekolah tentu memiliki dasar yang kuat bahwa peristiwa pelecehan bukan hanya dilakukan oleh satu orang pelaku. Ini juga bisa dasar penyidik menyasar tersangka lain,” katanya.
Seraya meminta agar, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pelecehan ini tidak sekedar berdasarkan laporan korban.
“Saya berharap tersangka lain bisa disasar saat penyidik melakukan pengembangan kasus ini. Gak mesti berdasarkan laporan korban terhadap satu pelaku saja,” tandasnya.
Gunawan berpendapat bahwa funishment Pemprov Banten melalui BKD kepada 3 oknum guru di SMAN 4 Kota Serang tidak sekedar reaksi terhadap narasi publik, melainkan sebuah komitmen tegas pemerintah atas peristiwa pelecehan di dunia pendidikan.
“Seharusnya Pemprov tegas terhadap oknum-oknum yang merusak dunia pendidikan ini. Mestinya tidak sekedar dino aktifkan, melainkan dipecat. Peristiwa pelecehan terhadap siswi oleh guru jelas tidak bisa ditolerir,” tandasnya. (Budi Wahyu Iskandar)



