SDN Kuranji Disegel, Wahyudi : Langkah Pemkot Serang Tempuh Jalur Hukum Tepat
Kantor Hukum Advokat LKBH Sinar Madani mengapresiasi langkah Pemkot Serang menempuh jalur hukum melalui kepolisian ataupun pengadilan terkait penyegalan SDN Kuranji.
Penyegelan Sekolag Dasar Negeri Kuranji yang dilakukan mengaku ahli waris lahan SDN Kuranji, Kota Serang beberapa hari lalu.
Penyegelan SDN Kuranji yang dilakukan ahli waris itu berupa kayu dan pagar bambu masih menutup gerbang sekolah.
Advokat Kantor LKBH Sinar Madani, Wahyudi mengatakan, kasus penyegelan SDN Kuranji kalaupun memang benar lahan tersebut milik ahli waris. Seharusnya, ahli waris tidak langsung menyegel, karena mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).
Terlebih hari ini, anak anak SD sedang melaksanakan Penilaian Tengah Semester atau PTS.
Penyegelan boleh dilakukan kecuali sudah dilakukan gugatan perdata, dan putusan ingkrah. Dan pemkot Serang tidak mau bayar.
“Ketika ingkrah, namun pembayaran pun proses penganggaran, karena tidak serta merata kalah ingkarah langaung dibayar karena memakai uang negara dalam proses penganggaran,” ucap Wahyudi, saat ditemui, Selasa 19 September 2023.
Menurutnya, langkah pemkot Serang melaporkan ke jalur hukum, kemungkinan reaksi ahli waris menyegel Sekolah Dasar Negeri Kuranji, sehingga pemkot Serang memikirkan anak – anak SD untuk belajar mengajar
“Ini kasus unik jarang jarang pemerintah mengunggat warganya, Tapi menurut saya langkah Pemkot Serang sudah tetap, dan pemkot mungkin tidak menyerah begitu saja, karena untuk memikirkan anak anak belajar,” jelasnya.
Kemungkinan ahli waris melakukan penyegelan lahan Sekolah Dasar Negeri Kuranji ada alasan yang kuat, sehingga terlalu emosional.
“Saya menghimbau kepada ahli waris lahan SDN Kuranji agar tidak terlalu extream, atau mungkin melakukan mediasi diluar pengadilan, sehingga asas asas keaadilan akan tercapai tanpa ada paksaan dari pengadilan,” pungkasnya.
Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi