KesehatanWisata

Seolah Tak Ada Covid-19, Wisata di Pantai Pasput Dipadati Wisatawan

Tak peduli pandemi Covid-19, warga Kabupaten Lebak bagian selatan tetap memadati Pantai Pasput, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (26/5/2020).

Para wisatawan iru melakukan liburan hari raya idul fitri ke 1441 H ke destinasi wisata.

Pantauan di lokasi, warga datang beramai-ramai menggunakan kendaraan mobil (R4) maupun menggunakan sepeda motor (R2). Bahakan, sedikit warga yang sadar menggunakan masker.

Padahal surat imbauan penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan dari pihak Dinas Pariwisata Kabupaten telah dikeluarkan. Polsek Panggarangan melakukan langkah persuasif dengan menyosialisasikan imbauan tersebut.

Dalam surat imbauan yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2020 nomor 556/144-Dispar/2020 itu, ditujukan kepada pengelola destinasi wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Lebak. Disebutkan, pengelola tempat wisata dan hiburan untuk mematuhi dan melaksanakan penutupan sementara.

Tidak Berbuat

Camat Cihara, Ade Kurnia Wijaya mengaku, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, apalagi menggunakan cara represif untuk menutup destinasi wisata. Saat pihaknya hanya menngimbau kepada pengelola wisat.

“Kalau pihak Kecamatan represif susah, harus dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Lebak selaku penegak Perda itu mah. Bahkan tempat wisata yang buka, bukan hanya di Kecamatan Cihara, di tempat lain pun pada buka itu,” katanya saat dihubungi melalui saluran telpon, Selasa (26/5/2020).

Camat berharap, tempat destinasi wisata milik pribadi di Kecamatan Cihara dapat ditutup. Apalagi, daerah Cihara ada salah satu warga yang positif terpapar virus corona.

“Harapannya masyarakat dapat sadar akan bahaya penyebaran Covid-19 ini. Apalagi ada yang sudah positif kita harus lebih waspada, dan jangan menyepelekan,” ungkapnya.

Kasi Trantibum Kecamatan Cihara Sawal mengkhawatirkan kerumunan massa di tempat wisata dapat menjadi media penularan Covid-19. Karena itu, surat imbauan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat dijadikan dasar hukum penutupan sementara yang dilakukan.

“Harus ditutup (tempat wisata milik perorangan), pak Camat juga tadi telpon. Namun kita selaku penegak Perda di tingkat Kecamatan, ada keterbatasan anggota,” ungkapnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Kapolsek Panggaranagan AKP Rohidi mengatakan, kondisi di tempat wisata masih aman. Pihaknya pun mebenarkan sudah melakukan imbauan penutupan sementara tempat wisata kepada pemilik wisata. Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Kapolsek mengarahkan ke Satpol PP Kecamatan Cihara.

“Coba tanya Satpol PP Kecamatan, mereka sebagai eksekutornya, kalau kita hanya mengimbau,” paparnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Diketahui pantauan di lokasi, bukannya menutup destinasi wisata, pihak pengelola malah menerapkan pemberian karcis masuk bagi wisatawan yang akan berlibur. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button