Hukum

Sering Tipu Calon Tenaga Kerja, Oknum Polisi Polres Serang Kota Dipecat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Banten memutuskan AER (34), oknum polisi untuk diberhentikan sebagai anggota kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan kepada sejumlah calon pekerja.

Demikian dalam keterangan tertulis Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto yang menyebutkan voni sidang itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Oknum polisi, AER diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian secara berulang sehingga sesuai fakta-fakta hukum yang ada, patut untuk disidang dengan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta, menerima sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan.

“Faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut,” ujar Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

AER kini berada di Rutan Kelas 1 Serang. Bidpropam Polda Banten melakukan sidang kode etik profesi kepolisian secara virtual, sehingga ada keputusan mengikat terhadap status personel bermasalah tersebut.

“Sidang dilakukan virtual, tegas diputus PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri,” kata Yudho.

Dalam proses persidangan terungkap beberapa fakta diantaranya terduga pelanggar telah 3 kali menjalani putusan sidang internal.

“Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum. Selain itu, terduga pelanggar telah 3 kali menjalani vonis pelanggaran hukum secara internal,” kata Yudho.

Yudho Hermanto menegaskan bahwa Propam tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun personel Polda Banten yang bersalah.

“Bidpropam Polda Banten tidak pandang bulu dan bersikap tegas untuk memproses personel Polda Banten yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” kata Yudho.

Yudho menghimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control dalam mengawasi perilaku personel.

Sebelumnya, AER, oknum Sat Sabhara Polres Serang Kota terlibat kasus dugaan penipuan untuk para pencari tenaga kerja (Pencaker) untuk PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten.

Korban kejahatan pelaku sebanyak 16 calon tenaga kerja. Kepada para korban, Antoni meminta uang sebesar Rp4 juta dengan janji dapat menempatkan sebagai karyawan pabrik sepatu terbesar se Asia Tenggara itu. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button