Hukum

Sidang Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di PN Kota Tangerang Ditunda

Pengadilan Negeri Klas I Kota Tangerang menunda persidangan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak kepada anak tirinya. Hal ini dikarenakan terdakwa berinisial R tidak hadir lantaran sakit. Selasa (12/10/2021).

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Budi Cahyono. Turut hadir jajaran P2TP2A Kota Tangerang, Kuasa Hukum korban, dan bapak serta ibu kandung korban pemerkosaan.

Sementara, dari pihak terdakwa hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya. Kasus ini pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa 19 Oktober 2021 mendatang.

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Rizki Firdaus mengatakan, pihaknya mempertanyakan ketidak hadiran terdakwa.

Pasalnya, sidang tersebut telah ditunggu-tunggu sejak dilaporkan pada Oktober 2020, dan baru disidangkan setahun setelahnya.

“Sidang ditunda karena alasan terdakwa sakit,” ujarnya.

Rizki tidak menampik, bahwa secara regulasi jika terdakwa sakit maka sidang dapat ditunda.

Namun, Rizki merasa ragu dengan alasan tersebut. Sehingga, dia berencana menelusuri penyakit yang diderita oleh terdakwa.

Riski mengatakan, kabar terkait terdakwa yang sakit ini diketahui olehnya sepekan sebelum sidang.

Akan tetapi, hanya diperlihatkan bukti surat yang menyatakan penyakit yang diderita terdakwa.

“Kami pun baru dapat sekitar satu minggu, kami dapet dari kejaksaan diperlihatkan. P2TP2A kami hanya diperlihatkan. Gak dapet salinan. Hepatitis B kronis katanya,” ungkapnya.

Dia pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tidak main-main dalam kasus ini. Pasalnya, kasus pemerkosaan anak ini termasuk dalam kejahatan luar biasa.

“Poinnya adalah ini ekstra ordinary crime.  kejahatan luar biasa dan Undang-undang Perlindungan Anak sudah terbit tahun 2016, dan ancamannya itu tambah satu per tiga. Jadi kalo bisa kita kalkulasikan ini 20 tahun,” tegasnya.

Sementara, bapak kandung korban yang tak bisa disebutkan namanya mengaku kecewa, pasalnya penindakan ini sudah ditunggu sejak lama. Dia pun menuntut keadilan.

“Saya ingin yang terbaik untuk anak saya, saya minta keadilan gitu. Semua pihak untuk perhatikan kasus ini. Kasus ini bisa terjadi dimana saja dan kapan saja

Diketahui, kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kota Tangerang Selatan.

Korban diperkosa oleh Bapak tirinya yang merupakan Pengusaha Alat Kesehatan sejak usia 12 tahun.

Aksi perilaku bejat pelaku itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020.

Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman R di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang.

Namun, dari pengakuan Erin, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.

Ibu korban yang mengetahui anaknya disetubuhi itu pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2021 lalu.

Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Reporter : Eky Fajrin / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button