Sikapi Segudang Tunjangan dan Fasilitas DPRD Banten, Ampera Desak Revisi Pergub
Kelompok mahasiswa Aliansi Mahasiswa, Pelajar dan Rakyat (Ampera) Banten menilai segudang tunjangan, dana aspirasi dan fasilitas DPRD Banten pada akhirnya dinilai telah mengamputasi fungsi kontrol ke eksekutif.
Karena itu, Ampera Banten mendesak agar merivisi Pergub No.37 tahun 2022 yang mengatur tentang tunjangan, dana aspirasi dan fasilitas DPRD Banten.
“Sebenarnya kondisi yang sama juga terjadi di legislator daerah. Bagaimana mereka mendapat segudang tunjangan, mulai dari tunjangan perumahan dan peralatan, komunikasi, reses, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan seterusnya sebagaimana Pergub No 37 Tahun 2022. Ini harus direvisi, karena fasilitas inilah yang mengamputasi fungsi mereka terutama fungsi kontrol,” ujar Koordinator Ampera Banten, Abroh Nurul Fikri kepada wartawan, Selasa (09/09/2025).
Abroh bahkan menegaskan, amputasi yang cukup sistemik juga terjadi pada anggaran aspirasi dewan yang menyasar bukan untuk urusan publik.
“Sejauh ini kita mengira anggaran aspirasi muncul untuk kepentingan urusan publik atau masyarakat. Ternyata tidak, diduga ada transaksi gelap atas nama kepentingan rakyat. Ya, saya spill misalnya, anggaran iklan media. Katanya anggaran aspirasi dewan,” kata Abroh.
Abroh menduga, cara legislator di DPRD Banten bekerja menjalankan fungsi budgeting lebih kepada cawe-cawe dan menyandera anggaran pemerintah daerah. Lebih parah terdapat transaksi gelap untuk kepentingan politik dan ekonomi.
“Praktek-praktek ini sebenernya sudah bukan barang baru. Ini terjadi juga di periode sebelumnya. Harus ada upaya restorasi atau perbaikan menyeluruh, agar etikabilitas legislator lebih baik,’ tandasnya
Lebih jauh Abroh menuturkan, berdasarkan kajian bersama dengan Aliansi Mahasiswa, Pelajar dan Rakyat (Ampera) Banten bahwa setiap anggota DPRD Banten mendapat penghasilan hingga ratusan juta rupiah dalam perbulan.
Seperti tunjangan perumahan dan perlengkapan sebesar Rp38,5 juta/bulan untuk Ketua DPRD Banten, untuk wakil ketua DPRD Rp35 juta/bulan, dan Anggota DPRD Rp32,5 juta/bulan
“Tunjangan Komunikasi Intensif untuk masing-masing anggota DPRD mendapat sebesar Rp21 juta, tunjangan resses Rp21 juta., tunjangan beras masing-masing sebesar Rp289.680, tunjangan representasi Rp3juta untuk ketua, wakil ketua Rp2,4juta dan anggota 2,250juta. Intinya seluruh kebutuhan dewan bahkan sampai pajak ditanggung APBD Banten,” tuturnya.
Ia mendesak agar Gubernur Banten Andra Soni segera merevisi Pergub No 37 tahun 2022 dan Perda No 4 tahun 2017 tentang hak Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Banten. Revisi tersebut mendesak sebagai langkah efisiensi anggaran pemerintah daerah saat ini.
“Saya juga setuju pengurangan Tukin untuk kalangan pejabat yang kami nilai juga sangat tinggi,” tandasnya lagi.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi oleh wartawan MediaBanten.Com tidak menggubris. Sejumlah pertanyaan perihal Perda serta Pergub tentang besaran hak dan fasilitas yang diterima dewan yang dikirim melalui pesan watsapp tidak menjawab.
Begitupula saat wartawan mencoba menanyakan hal tersebut kepada Sekda Banten, Deden Apriandhi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di bagian lain, Sekretaris DPRD Banten melalui pesan singkat Whatsapp dan mendatangi kantor DPRD Provinsi Banten, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari DPRD Provinsi Banten. (Budi Wahyu Iskandar)










