Siswa SMA Pembunuh Penjaga BRI Link di Pabuaran Divonis 10 Tahun Bui
Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara kepada MDR (16), seorang siswa SMA pelaku pembunuhan berencana terhadap Ipat Fatimah (26), penjaga BRI Link di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
“Majelis Hakim menyatakan pelaku MDR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” kata Juru Bicara PN Serang, Moch Ichwanudin dalam keterangan resminya, Jumat (8/8/2025).
Dalam amar putusannya, vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim merupakan hukuman maksimal bagi anak. Majelis hakim menilai perkara pidana MDR atas kejahatan berat pembunuhan berencana.
Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani MDR akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. MDR juga diputuskan tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman terhadap MDR. Di antaranya, perbuatan pelaku dinilai sangat sadis dan dilakukan tanpa belas kasihan terhadap korban.
Perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, aksi kekerasan tersebut juga memicu kemarahan warga di sekitar lokasi kejadian.
“Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan dari pelaku, serta fakta bahwa MDR belum pernah dihukum sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 5 Juli lalu di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. MDR yang masih duduk di bangku SMA membunuh korban bernama Ifat yang merupakan penjaga gerai BRI Link dengan menggunakan palu.
Warga awalnya menemukan korban tergeletak di dalam ruko dengan kondisi bersimbah darah serta palu menancap di bagian pipi kirinya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat tapi menghembuskan napas terakhirnya tidak lama kemudian.
Polisi dari Polsek Pabuaran kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang remaja. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya. Terkait motif pembunuhan, kata Polisi, pelaku sakit hati kepada korban karena sering diejek fisik. (Budi Wahyu Iskandar)










