Soal Libur Sekolah 1 Bulan Ramadhan, Mu’ti: Ada Tiga Opsi
Soal wancana libur sekolah 1 bulan Ramadhan 1446 H/2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membeberkan tiga opsi yang berkembang.
Walaupun terdapat opsi – opsi yang muncul, tetapi Abdul Mu’ti menegaskan pihaknya belum ada keputusan akhir dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut.
Demikian yang disampaikan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025) kemarin.
“Jadi, bila kita mengikuti di masyarakat. Opsinya itu kan ada tiga ya, tetapi ini belum keputusan ya,” katanya.
Opsi pertama, kata Abdul Mu’ti, masyarakat mengusulkan libur Ramadhan selama sebulan penuh. Tetapi, siswa tetap mempunyai kegiatan – kegiatan keagamaan yang digelar di masyarakat.
Opsi kedua, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa ada wancana libur sekolah 1 bulan di awal dan jelang berakhirnya bulan Puasa Ramadhan 2025.
“Jadi tiga atau dua hari menjelang Ramadhan ini atau sampai empat hari bahkan lima hari pertama itu libur. Habis itu masuk seperti biasa, lalu menjelang Idul Fitri juga libur nah ini bisa dua hari atau tiga hari menjelang Idul Fitri libur sampai nanti selesainya rangkaian mudik,” ungkapnya.
Sedangkan opsi ketiga, masyarkat mengusulkan bahwa siswa masuk penuh selama Ramadhan seperti berlangsung saat ini.
“Jadi intinya itu adalah usulan – usulan ada di masyarakat ya kalau kami tentunya hanya memantau usulan ini sebagai bagian dari aspirasi publik,” jelasnya.
Keputusan soal wancana libur Ramadhan ini, jelas Abdul Muti, tentunya akan dibahas bersama oleh Kementerian Agama dan juga Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi ini rencanya akan menyangkut lintas kementerian, maka kami akan membahas bersama soal kebijakan ini,” tandasnya.
Bila kebijakan itu diwujudkan, maka pemerintah akan membuat dan mengatur dalam sebuah surat edaran.
“Pada intinya soal keputusannya itu ada sama antara sekolah dengan madrasah. Jangan sampai nanti selama Ramadhan masa aktif sekolah dan libur ini tidak sama antara sekolah dengan madrasah,” tuturnya.
Tentunya kebijakan tersebut muncul dari pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dirinya mengaku rencana tersebut masih dalam proses kajian.
Meski begitu, Menag mengungkap kebijakan meliburkan kegiatan ketika bulan puasa masih berlaku di sejumlah satuan pendidikan berbasis pondok pesantren.
Editor: Abdul Hadi