Soal Perda Puspemkab Serang, Fraksi Demokrat Minta Sekda Jangan Asbun
Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas tidak lagi jadi prioritas. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, selain fokus menyehatkan keuangan, Pemprov Banten juga menolak Peraturan Daerah (Perda) Puspemkab (Percepatan Pembangunan).
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas meminta Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana tidak menyampaikan pernyataan tanpa dasar kepada publik, khususnya terkait ketersediaan anggaran dan urgensi payung hukum pembangunan Puspemkab.
“Sekda kalau bicara jangan asal bunyi (asbun), bicaranya harus pakai data. Tunjukkan datanya mana, kapan dibatalkan? Karena berbanding terbalik dengan data yang kami punya,” ujar Anas kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Anas juga menyayangkan, defisit anggaran yang kerap dijadikan alasan Zaldi Dhuhana menyikapi sejumlah program di Pemkab Serang. Padahal, kata Anas, kondisi keuangan daerah sebenarnya mencukupi jika Pemkab Serang menetapkan prioritas secara tepat.
“Anggaran kita ada. Kemarin Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) kita Rp80 miliar. Buktinya sekarang Pemda menganggarkan Rp10,5 miliar untuk pembangunan Puskesmas. Artinya, kalau mau membangun, uangnya ada,” ungkapnya.
Selain itu, Anas menyoroti simpang siur informasi terkait pembatalan Perda Puspemkab oleh Pemprov Banten. Ia menantang Sekda untuk menunjukkan dokumen hasil evaluasi provinsi yang menyatakan Perda Percepatan Pembangunan Puspemkab tidak diperlukan atau dibatalkan.
“Provinsi bisa membatalkan Perda kabupaten? Tidak bisa begitu saja. Mana hasil evaluasinya? Jangan asal klaim ditolak tanpa menunjukkan bukti hitam di atas putih kepada kami di DPRD,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa percepatan pembangunan Puspemkab merupakan kebutuhan mendesak. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menagih aset gedung yang selama ini ditempati dinas-dinas Kabupaten Serang.
“Kita sudah lama menempati wilayah Kota Serang. Sekarang gedung-gedung mulai ditagih. Tadi saja orang PU curhat, bulan Juli mereka harus angkat kaki dari gedung laboratorium karena akan diambil Pemkot. Jadi jangan bilang ini tidak mendesak,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di tahun 2026 ini, tidak menjadi prioritas. Karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini masih fokus menyehatkan keuangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, hingga Pemkab Serang belum memiliki Perda Puspemkab. Lantaran Perda tersebut di provinsi ditolak.
“Saat sampai di provinsi (Banten) Perda tidak dilanjutkan. Karena (pembangunan) tidak perlu perda. Dan memang nggak ada perda (itu),” kata Zaldi,Selasa (20/1/2026).
Dengan kata lain, lanjut Zaldi, pembangunan Puspemkab di 2026 tidak menjadi prioritas. Meski begitu, berdasarkan data, terdapat delapan aset yang harus diserahkan ke Pemkot Serang.
Ia mengaku, fokus Pemkab Serang yakni pada penyehatan keuangan. “Artinya, ke depan nggak ada lagi defisit anggaran. Dan uangnya bisa dipakai untuk pembangunan,” katanya.
Di sisi lain, Zaldi juga tak membantah masih ada pembangunan gedung di Puspemkab. “Masih ada (di tahun ini). Cuma melanjutkan yah, yang dinas KB,” ujarnya.
Sementara terang dia, dari daftar aset dan bangunan yang harus diserahkan ke Kota Serang masih ada 8 lokasi, seperti kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan (DKBPPPA).
Penyerahan aset tersebut, kata Zaldi baru bisa dilaksanakan setelah dibangun kantor baru di Puspemkab.
“Sekali lagi kita masih fokus kepada penyehatan keuangan kita, kita ingin tahun depan tidak ada defisit lagi, jadi benar benar nol defisit,” tutup Zaldi. (BW Iskandar)










