Diam-diam, ada pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) golongan B di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Keberadaan pabrik miras itu meresahkan warga.
Pabrik minuman keras itu milik PT Balaraja Barat Indah dan telah lebih setahun memproduksi miras merek Martil. Miras itu mengandung alkohol atau kadar etanol mulai 5-20% atau digolongkan pada golongan B.
Kapolsek Cikande, Kompol Kosasih, Kamis (24/1/2019) membenarkan keresahan warga soal keberadaan pabrik minuman keras di Kawasan Industri Modern Cikande. Karena itu, polisi dari Polres Serang dan Polsek Cikande berserta pejabat Musyarwarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cikande mendatangi pabrik tersebut, Rabu (23/1/2019).
“Informasi yang berkembang, masyarakat menolak keberadaan perusahaan PT Balaraja Barat Indah yang memproduksi minuman beralkohol Gol B merk Martil disini,” katanya.
Menurut Kosasih, kebaradaaan pabrik miras dikhawatirkan bakal membawa dampak negatif serta polemik di masyarakat. Apalagi, kehidupan warga di Kabupaten Serang lekat dengan suasana yang religius dan agamis.
“Kita khawartir persoalan di PT Balaraja Barat Indah ini, berkembang seperti persoalan izin Leo Cafe dan ini jangan sampai terjadi. Oleh karenanya, kami minta pihak perusahaan untuk berhenti beroperasi dulu,” ujarnya.
Baca: Sebanyak 9,5 Ton Buah Manggis Pandeglang Dilepas Ekspor Ke China
Selain itu, Kosasih menambahkan tahun 2019 merupakan tahun politik, sehingga kepolisian harus bisa mengambil sikap tegas, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Serang. “Situasi yang berkembang saat ini dapat meluas karena pada tahun ini merupakan tahun politik yang dapat dimanfaatkan oleh sekelompok orang,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Serang Kompol Nana Supriatna mengatakan keberadaan pabrik tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006 tentang pekat. Dimana dalam perda itu miras tidak boleh diedarkan di Kabupaten Serang.
“Kegiatan produksi perusahaan sangat bersebrangan dengan Perda miras yang ada, sehingga pihak perusahaan harus menunjukan izin yang dimiliki untuk dilakukan pengecekan dan dilakukan analisa,” katanya.
Sementara itu, Kabag PPUD Satpol PP Kabupaten Serang Ade Rusmanto meminta kepada PT PT Balaraja Barat Indah untuk menunjukan bukti legalitas keberadaan pabrik miras tersebut. Sehingga masyarakat tidak menjadi resah.
“Kami meminta segera perizinan tersebut ditunjukan agar, kami dapat menunjukan kepada masyarakat atau kelompok yang menanyakan perizinan yang telah dimiliki PT Balaraja Barat Indah,” tandasnya.
Perwakilan dari PT Balaraja Barat Indah, Joni memastikan jika perusahaannya sudah memiliki legalitas, dan segala perizinan sudah ditempuh, seperti izin Domisili, IMB, UKL-UPL, izin usaha industri, dan BEA CUKAI NPPBKC.
“Izin sudah lengkap, saya memakili perusahaan mengucapkan terima kasih atas respon dari pihak Polres Serang, Polsek Cikande dan Pemkab Serang atau pihak Kecamatan Cikande yang tanggap terkait keluhan masyarakat itu. Atas permintaan dari masyarakat, kami akan berhenti beroperasi,” katanya.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.63/M-Ind/Per/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol pada pasal 11, pabrik miras diwajibkan melakukan laporan produksi miras setiap tiga bulan sekali kepada Dirjen di Kemenperin RI dengant tembusan ke Kepala Badan Penanaman Modal, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementrian Perindustrian, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Sedangkan pemerintah wajib melakukan pembinaan terhadap industri minuman keras atau beralkohol. Kewajiban itu terdantum dalam pasal 13. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh kementrian, kepala dinas provinsi, kepala dinas kabupaten dan kota. Pembinaan dan pengawasan terhadap aspek perizinan, mesin/peralatan produksi, bahan baku/penolong, proses produksi, hasil produksi dan mutu minuman beralkohol. (yono)