Hukum

Suami Istri Ikutsertakan 2 Anak 4-7 Tahun Curi Motor di Tangerang

AA (30) dan FC (30), sepasang suami istri, membawa serta kedua anaknya yang berusia 7 tahun dan 4 tahun dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya melakukan aksi kejahatan di siang hari pada Jumat, 29 Mei 2020 di Kampung Leles RT 003 RW 003, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Kedua pelaku ini suami istri. Melakukan aksinya siang bolong. Mengambil sepeda motor di pinggir jalan,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah, melalui pesan singkatnya, Rabu (24/06/2020).

Menurut mantan Kasatlantas Polres Lebak ini, berdasarkan rekaman CCTV, sang suami membonceng istri dan kedua anaknya menggunakan sepeda motor. Saat melihat target pencurian dan kondisi dirasa aman, sang suami turun dari sepeda motor. Sedangkan istrinya, FC, tetap berada di atas motor yang masih menyala bersama kedua anaknya.

“Saat pelaku menemukan sasaran, pelaku turun dan menuju sasaran untuk melakukan aksinya mencuri sepeda motor, sedangkan istri dan kedua anaknya berjaga diatas sepada motor yang masih menyala sambil menunggu suaminya selesai melakukan aksinya,” terangnya.

Baca:

Sang suami langsung menjual motor tersebut ke daerah Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan istri dan anaknya langsung pulang ke rumahnya di daerah Rajeg.

Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut. Usai ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020, kedua pelaku yang merupakan suami istri ini, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

“Uang hasil penjualan diserahkan ke istrinya dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua anaknya sekarang sudah dirawat oleh keluarga pelaku,” jelas mantan Kasatlantas Polres Lebak ini. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button