Pemerintahan

Tak Ada Keputusan, Kasus Pungli Ahli Waris Yatim di Paninggilan Utara

Sudah 20 hari, kasus pungutan liar (Pungli) Lurah Paninggilan Utara, Kota Tangerang belum ada keputuan. Kasus yang viral pungli permohonan surat ahli waris anak yatim itu dikatakan masih dalam proses penyelidikan tim gabungan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.

Kasus pungli permohonan surat ahli waris anak yatim itu bergulir pada 6 Agustus lalu, proses penyelidikannya masih belum membuahkan hasil. Meskipun dinilai dalam kategori pelanggaran berat, sanksi terhadap pelaku masih belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Kelurahan Paninggilan Utara, ditarik BKPSDM.

“Ini belum, saya masih nunggu ya, posisinya masih di BPKSDM,” jelas Heryanto, Kamis (26/8/2021).

Disinggung soal kapan hasil penyelidikan selesai dan sanksinya, Heryanto belum bisa memastikan. “Ini kan masih pemeriksaan. Dilihat segala macam. Ya nanti untuk hasilnya akan saya infokan, kalau ada perkembangan,”ujarnya singkat.

Sementara itu, Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menegaskan kasus pungli yang diduga melibatkan Lurah Paninggilan ini tidak boleh digantung-gantung. Apalagi aturan bagi ASN yang melakukan tindakan indispliner sudah jelas mekanisme sanksinya.

“PP No.53 Tahun 2010 tentang Displin PNS sangat jelas mengatur mekanisme pemberian sanksi. Jadi tidak perlulah inspektorat berlama-lama memberikan sanksi,” ujar Riko Noviantoro.

Menurutnya semakin lambat diputuskan kasusnya maka berdampak pada kinerja layanan di kelurahan menjadi lambat. Karena tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan di kelurahan.

Riko menilai lambatnya penetapan status bagi lurah yang diduga melakukan pungli juga berdampak psikologis. Bahkan ikut mempengarui citra pelayanan di kota Tangerang.

“Putuskan saja sanksinya. Kemudian Walikota segera lantik kembali lurah definitif. Agar semua proses layanan pemerintahan berjalan normal,” imbuhnya.

Riko juga berkeyakinan sanksi yang tepat dapat berikan efek jera. Sekaligus sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa. Pada sisi lain juga memberikan energi dorong untuk ASN bekerja lebih baik. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button