HeadlinePemerintahan

Gaduh Pj Gubernur, Muktabar: Hormati Proses Penetapan Oleh Presiden

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar meminta semua pihak, terutama media untuk menghormati proses dan penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Banten hingga diterbitnya Surat Keputusan (SK) Presiden RI, Joko Widodo.

“Semua pihak diminta untuk menahan diri hingga diterbitkannya SK Presiden. Harus diingat penunjukan dan penetapan Pj Gubernur merupakan hak prerogratif Presiden. Mari kita hormati proses dan hak tersebut,” kata Al Muktabar,Sekda Banten kepada MediaBanten.Com, Selasa (10/5/2022).

Sikap menahan diri untuk tidak melakukan membangun opini atau framing dalam proses pengangkatan Pj Gubernu Banten sangat diharapkan. Sebab kegaduhan soal Pj itu bisa membuat tidak tenangnya para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk berkerja.

Dia menjelaskan, bagi seorang ASN, siapa pun kepala daerahnya, tetap harus bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam memberikan pelayanan dan pembangunan.

Al Muktabar juga mengingatkan posisi ASN dalam politik diatur dalam UU No.43 tahun 1999 tentang kepegawaian negara.

Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Pernyataan Al Muktabar, Sekda Banten itu secara tidak langsung menanggapi maraknya pemberitaan soal calon Pj Gubernur Banten setelah Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten selesai masa tugasnya pada tanggal 12 Mei 2022.

Provinsi Banten termasuk dari tujuh provinsi di Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada tahun 2022. Kepala daerahnya akan dijabat Pj hingga pelantikan kepala daerah yang baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut catatan, beberapa media di Banten dalam beberapa hari terakhir melansir berita yang memastikan Ferdiansyah Lubis yang saat ini memangku jabatan Wakil Sekretaris Kabinet RI menjadi Pj Gubernur Banten.

Padahal hingga Selasa (10/5/2022), belum ada pengumuman atau SK Pj Gubernur yang dilansir pemeintah pusat.

Nama lain yang disebut sebagai Pj Gubernur Banten menurut versi media masing-masing adalah Komjen Pol Andap Budi Revianto (Sekretaris Jenderal Kemenkumham) dan Juri Ardiantoro (mantan Ketua KPU kini staf kepresidenan).

Sebelumnya, Al Muktabar, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten masuk dalam spekulasi nama calon penjabat (Pj) Gubernur Banten usai DPRD Banten mengirimkan surat permohonan pemberhentian Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dari jabatan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten (Baca: Menguat, Al Muktabar Masuk Daftar Calon Pj Gubernur Banten).

Spekulasi bakal Pj Gubernur juga menyebut nama lain mulai dari perwira polisi berpangkat Brigjen dan Irjen, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Juri Ardiantoro (Staf Kepresidenan) hingga Al Muktabar (Sekda Banten).

Menariknya nama Al Muktabar masuk dalam bursa calon PJ setelah dia kembali duduk menjadi Sekda Banten. Jabatan Sekda sempat kisruh karena Gubernur Banten, Wahidin Halim memberhentikannya tanpa prosedur dan kewenangan. (Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button