Sosial

Banten Termasuk 7 Provinsi Tak Punya Sengketa Batas Wilayah

Provinsi Banten termasuk tujuh provinsi yang sudah tidak memiliki sengketa perbatasan daerah. Namun masih ada 311 daerah yang masih belum menyelesaikan masalah batas wilayah. Sedangkan yang sudah selesai batas sebanyak 688 daerah.

“Banten sudah selesai batas antar provinsi dan antar kabupaten / kota. Dan, Banten termasuk 7 provinsi yang sudah tidak memiliki sengketa perbatasan antar daerah,” kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jumat (30/4/2021).

Pernyataan Mendagri itu terjadi dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati / Walikota tentang peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah di Ruang Rapat Utama Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Dalam acara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim menerima petunjuk teknis (Juknis) dekosentradi dari Mendagri. Selain Gubernur Banten, Juknis juga diberikan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Baca:

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Dalam konteks itu, Mendagri melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk menyelesaikan dan menetapkan batas wilayah antar daerah. Penyerahan itu ditandai diserahkannya petunjuk teknis hal tersebut.

Mendagri mengatakan, penetapan batas daerah, akan memberikan manfaat bagi daerah. Investor tidak ragu untuk berinvestasi serta memberikan kepastian untuk menyusun tata ruang wilayah.

Dikatakan, hingga saat ini sebanyak 688 daerah yang sudah selesai segmen batasnya. Sebanyak 311 daerah belum selesai segmen batasnya. Untuk itu Kemendagri membentuk Tim 12 untuk memfasilitasi penyelesaian segmen batas daerah.

“Untuk batas antar Provinsi, dimediasi oleh Kemendagri. Untuk batas antar Kabupaten/Kota, dimediasi oleh Gubernur,” ungkap Mendagri.

Diharapkan, penyelesaian batas antar daerah akan meningkatkan investasi di daerah. Mendagri juga mendorong Pemerintah Daerah untuk memperpendek perijinan investasi swasta untuk membangun usaha/ekonomi. “Investasi harus dipermudah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten / IN Rosyadi)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button