Hukum

Tegakan Prokes, Polres Serang Dirikan Posko Masker di 7 Lokasi

Kepolisian Resor (Polres) Serang mendirikan Posko masker di 7 lokasi yaitu Pasar Tirtayasa, Pasar Pontang , Pasar Ciruas , Pasar Petir, Pasar Ambon Cikande Permai, Pasar Tambak dan Pasar Kragilan. Ini dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dengan menegakan Protkol Kesehatan (Prokes).

“Posko masker ini bertujuan untuk memberikan masker secara kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Kamis (29/07/2021).

Selain untuk memberikan masker, posko inipun difungsikan memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kese, baik padagang maupun pengunjung pasar. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang masih berada di zona merah.

Baca:

“Jadi kami tidak akan berhenti mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes keshatan. Dan ini merupakan tujuan dibentuknya Posko Masker di masa PPKM Level 3,” tandas Kapolres.

Kapolres menjelaskan pandemi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih menunjukan penambahan yang begitu tinggi, tak terkecuali di Kabupaten Serang.

Kapolres berharap masyarakat jangan menganggap sepele dan tidak kendor dalam menjalankan protokol kesehatan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Kami juga berharap kepada masyarakat agar tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi Covid-19, selain aman digunakan menurut BPOM, juga telah dijamin halal oleh MUI. Vaksinasi merupakan langkah cepat untuk mengakhiri pandemi Covid,” tegasnya. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

Back to top button