Hukum

Terancam Batal Nikah, Buruh Serabutan Ditangkap Karena Jual Sabu

Gegara jualan sabu, MR (26), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, terancam gagal menikahi wanita idamannya. Pernikahan yang direncanakan bakal dilaksanakan awal tahun depan ini terancam batal setelah MR ditangkap tim satresnarkoba Polres Serang di rumahnya karena jual sabu.

Dari tersangka yang berstatus buruh lepas ini diamankan barang bukti 6 paket sabu yang disembunyikan di kantung celana. Selain 6 paket sabu, turut diamankan 1 handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka MR diamankan di rumahnya pada Senin (30/8) sekitar pukul 21:00 WIB. Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah lantaran ada warganya dicurigai mengedarkan narkoba.

“Dari informasi tersebut, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirat bergerak menyelidiki dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dari dalam saku celana, petugas menemukan 6 paket sabu,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Kamis (2/9/2021).

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari pemeriksaan tersangka mengaku 6 paket sabu tersebut didapat dari bandar bernama Jono yang mengaku warga Kota Cilegon. Jual sabu tersebut diakui tersangka baru berjalan 1 bulan.

“Tersangka MR mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Cilegon, namun tidak mengetahui karena pemesanan maupun pengambilan sabu tidak secara langsung. Tersangka mengaku tidak membeli tapi wajib setor jika barang terjual,” tambah Michael.

Tersangka mengakui jika dirinya nekad menjadi pengedar sabu lantaran untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk kebutuhan rencana pernikahannya yang rencananya dilaksanakan awal tahun depan.

“Tersangka nekad menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dengan harapan dapat membantu biaya menikah,” kata Kasatresnarkoba. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

Back to top button