Hukum

Terdakwa Penjualan Materai Palsu Rajin Ikuti Pengajian di Ciomas

Ahmad Murobi, terdakwa kasus penjualan materai palsu di Ciomas, Kabupaten Serang ternyata dikenal sebagai “orang baik”, karena rajin mengikuti beberapa pengajian di majelis taklim.

Demikian dikemukakan Oji Saroji, teman terdakwa saat menjadi saksi meringankan dalam sidang penjualan materai palsu di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (9/1/2024).

Oji mengungkapkan, dia tak menyangka teman yang dianggap kesehariannya cukup baik melakukan perbuatan yang menyebabkan menjadi terdakwa.

Saat ditanya Alu Purnama, hakim sidang tersebut, Oji menjelaskan, terdakwa sehari-hari menjadi tukang ojek pangkalan, selain rajin menghadiri berbagai majelis taklim.

“Sepengetahuan saya dia (terdakwa-red) sehari-harinya ngojek di pangkalan,” ungkap Oji di PN Serang.

Selain mengojek, terdakwa Ahmad Murobi seringkali menjadi pekerja serabutan jika ada orang yang menyuruhnya. “Enggak cuma ngojek, kadang terdakwa juga kerja serabutan seperti masang paving blok,” ungkap Oji.

Menurut pengakuannya, Oji sudah 2 tahun berteman dengan terdakwa. Selama 2 tahun tersebut dia tidak pernah melihat tindakan-tindakan terdakwa Ahmad Murobi yang melawan hukum.

Jaksa Penuntut Umum, Selamet bertanang mengapa saksi mengetahui penangkapan terdakwa. Oji, saksi meringankan ini mengatakan, keluarga terdakwa menelponnya ketika polisi menangkap terdakwa dalam kasus penjualan materai palsu.

“Pas waktu penangkapan terdakwa saya sempet ditelpon keluarga terdakwa bahwa teman saya ini sudah menjual materai palsu,” ungkap Oji.

Dari semua kesaksian Oji yang dikemukakan di PN Serang, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Renaldi, membenarkan seluruh pernyataan Oji.

Sebelumnya terdakwa Ahmad Murobi telah menjual dan mengedarkan sebuah materai palsu yang lebih mengejutkan nya lagi korban dari penjualan materai palsu tersebut adalah seorang kades diCiomas.

Pada bulan Desember yang lalu PN serang turut menghadirkan saksi sekaligus korban penjualan materai tersebut. Salah satunya Muhaimin kades sukabares dan Agus kades Cemplang kec.Ciomas.

Kronologinya kedua kades tersebut yang menjebak dan menyerahkan terdakwa kepada pihak kepolisian kecamatan ciomas. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

Back to top button