Tiga daerah di Banten berada di zona kuning sesuai hasil survei indeks kepatuhan yang secara rutin digelar Ombudsman Banten. Suvei tahun 2019 itu merupaka indikator pelayanan publik di sektor pemerintahan.
Ketiga daerah yang berada di zona kuning itu adalah Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Dari tiga daerah itu, Kabupaten Lebak merupakan indeks terburuk dengan nilai 66,20. Sedangkan Kabupaten Pandeglang bernilai 75,87 dan Kota Serang 78,35.
“Pelayanan publik di Wilayah lainya masih buruk,” terang Teguh P Nugroho, Plt Kepala Ombudsman Banten, Kamis (12/12/2019).
Zona kuning merupakan indeks hasil suvei yang menunjukan suatu daerah kurang atau di bawah standar dalam memenuhi pelayanan publik.
Baca:
- Pemda di Banten Paling Banyak Dilaporkan Ke Ombudsman
- Gubernur Banten Diadukan ke Ombudsman RI Soal Tanah “Helikopter” SMKN 7 Tangsel
- Akses Jalan Gedung SMKN 7 Ditutup Pagar, Ombudsman Banten Cari Jalan Lain
Standar Pelayanan Publik
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan zona hijau dikatakan kategori baik dalam memberikan informasi dasar terkait pelayanan publik. Ketiga daerah yang masih zona hijau adalah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Standar minimal pelayanan publik sudah cukup baik, yaitu pemberian maklumat pelayanan sudah terpenuhi (dalam memberikan informasi dasar pelayanan publik-Red,” kata Teguh P Nugroho.
Sementara untuk indeks kepatuhan lima Daerah lainnya masih dinilai kurang baik atau buruk, yakni masuk di zona kuning dan merah.
Sebelumnya, Ombudsman Banten telah menerima laporan masyarakat sebanyak 122 Laporan selama tahun 2019. Lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Banten adalah Pemerintah Kabupaten/Kota yakni sebanyak 53 Laporan, diikuti Kantor Pertanahan sebanyak 15 laporan, Pemerintah Provinsi 13 Laporan, diikuti BUMN dan BUMD sebanyak 7 laporan, Sekolah Negri dan Desa masing-masing 5 laporan. (Menyenaw)