Hukum

Tiga Saudara Jadi Tersangka, Klaim Tanah Wakaf di Cikacung

Akibat mengklaim tanah wakaf seluas 1.137 meter persegi di Kampung Cikacung Sibuta Rt18/94, Desa Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang, tiga bersaudara yaitu SW, 54, NW, 56, dan SN, 44, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan data otentik oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Subdit 2 Harta Benda (Harda) Polda Banten, Rabu (24/7/2019).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan awalnya tanah seluar 1.137 meter persegi itu merupakan milik Saiman (Alm), kemudian pada tahun 1984 tanah itu diwakafkan untuk pembangunan sebuah madrasah.

“Pada tahun 1993, dibuatlah akta pengganti akta pengganti atau akta iraf wakaf dan dilanjutkan dengan pembuatan sertifikat pada tahun 1994 atas nama lima orang pengurus madrasah, dan setiap tahunnya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dibayar oleh pengurus” kata Edy didampingi Kasubdit Harda Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto saat ekpose di Mapolda Banten.

Menurut Edy, hingga tahun 2009 SPPT masih atas nama pengurus madrasah. Kemudian pada tahun 2010 terjadi pemutihan, namun SPPT tersebut berubah menjadi atas nama Sawi (Meninggal tahun 2015), bukan lagi atas nama pengurus madrasah.

“Setelah berjalan beberapa tahun, aktifitas di madrasah terhenti akibat tidak adanya tenaga pengajar. Kemudian situasi itu dimanfaatkan oleh ke tiga pelaku (SW,NW dan SN) dengah hanya bermodalkan SPPT atas nama Sawi,” ujarnya.

Baca:

Ubah Wajib Pajak

Edy menambahkan pada tahun 2010, Sawi memerintahkan menantunya NW mengubah nama wajib pajak dari atas nama wakaf menjadi atas nama Sawi, dan pada tahun 2015 terjadi jual beli tanah wakaf antara Sawi dan ketiga tersangka SW, NW dan SN kepada warga berinisial SBT.

“Pada 2015, tersangka katanya menjual tanah tersebut hanya berdasarkan akta jual beli. Waktu itu, tersangka mengaku menjual tanah Rp 90 juta yang luasnya 1.137 meter,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Harda Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan 36 warga Curug yang didampingi Ketua RT, dan RW. Puluhan warga tersebut keberatan jika tanah yang semestinya untuk sekolah madrasah malah dijual dan dijadikan rumah pribadi.

“Kami lakukan penyelidikan, kita temukan keterangan palsu, dokumen otentik yang dipalsukan,” ungkapnya.

Sofwan menegaskan atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar pasal 67 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2004 atau pasal 266 KUHPidana pasal 395 KUHPidana jo pas 55 KUHP tentang wakaf dan menyuruh menempatkan keteramgan palsu ke dalam akta otentik atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak.

“Ancamannya penjara lima tahun dan denda Rp500 juta. Untuk saat ini mereka tidak kita tahan, karena masih dalam pengembangan,” tandasnya.

Sementara itu tersangka NW mengatakan tanah tersebut dijual dengan harga Rp90 juta. Dari jumlah tersebut dirinya dan dua tersangka lainnya hanya menerima uang Rp5 juta dari mertuanya Sawi yang saat ini sudah meninggal dunia. “Dijual sekitar Rp90 juta. Cuma Rp5 juta,” katanya. (yono)

Back to top button