Hukum

Polsek Tigaraksa Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu

Unit Reskrim Polsek Tigaraksa membekuk dua pengedar uang palsu dengan modus berbelanja di warung kecil, sekaligus menyita Rp25 juta uang palsu.

Kedua pengedar uang palsu itu adalah GA (20) dan MR (24) yang diduga keduanya anggota sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa, AKP Ahmad Agus Kurnia melalui Kanit Reskrim Ipda Risdianto mengatakan, para pelaku dilaporkan salah satu pedagang yang menjadi korban tersangka pada 14 November 2023.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung betindak cepat dengan mengintai pergerakan GA dan mengamankannya di wilayah Desa Pete, Tigaraksa.

Saat itu GA tengah berbelanja di salah satu warung kecil di pinggir jalan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

Kemudian polisi pun langsung membawa GA dan menggeledah kontrakannya. Di sana, didapati sebanyak 31 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang masih disimpan tersangka.

Polisi pun mengembangkan penyidikannya dan didapatkan informasi bahwa uang palsu milik tersangka GA disuplai oleh MR yang berada di salah satu lokasi Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Atas informasi tersebut, petugas pun bergerak hingga berhasil meringkus MR di kontrakannya sekira pukul 00.30 WIB, pada 15 November dengan mendapatkan barang bukti sebanyak 216 uang palsu pecahan Rp100.000.

Adapun modus kedua tersangka, yaitu dengan berpura-pura berbelanja barang yang murah dengan tujuan menukar uang palsu yang nantinya akan menjadi kembalian oleh pedagang dengan uang asli.

Misalnya, tersangka membeli barang dengan uang palsu senilai Rp10.000, agar nantinya mendapat kembalian uang asli senilai Rp90.000.

“Ini sasarannya para pedagang-pedagang warung kecil,” kata di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (28/11/2023).

Menurut Risdianto, dua bulan, para tersangka sudah mengedarkan uang palsu itu menyasar warung kecil pinggir jalan sekitar wilayah Kecamatan Balaraja dan Cikupa. Polisi menyatakan, masih akan terus mengembangkan pengusutan kasus ini.

“Untuk kedua tersangka, kami jerat dengan pasal 36 ayat 2 UU RI tahun 2011 tentang mata uang. Subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas pria akrab disapa Bung Theo. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button