TOK! DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang – Undang

DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang – Undang (UU).
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 – 2025 dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani selaku pemimpin rapat menyebut pihaknya meminta persetujuan fraksi – fraksi terhadap RUU TNI.
“Apakah ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang – Undang?” tanya Puan.
“Setuju!”jawab para anggota DPR.
Lantas, Puan Maharani pun mengetuk palu yang menandakan bahwa RUU TNI telah disahkan secara resmi dan mengucapkan terimakasih.
“Terimakasih” katanya.
Sontak ketukan palu dari Ketua DPR RI itu pun disambut meriah oleh para anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
Diketahui, RUU TNI yang dikekang banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, seperti Pasal 3 tentang kedudukan TNI, pasal 15 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit.
Selain itu, terdapat pada Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.
Soal kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada ayat 2.
Kata Dasco, ayat 1 tentang penyerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.
“Jadi ayat duanya ini kebijakan dan strategi pertahanan hingga dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada dalam koordinasi kementerian pertahanan,” jelasnya.
Merujuk pada pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang disebarkan kepada awak media.
Ada penambahan frasa yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis untuk Pasal 3 Ayat (2).
Editor: Abdul Hadi