Hukum

Tuai Pujian, Ini Aksi Brigpol Beni Tangkap 2 Pencuri Motor di Pontang

Brigadir Polisi (Brig Pol) Beni Martin tuai pujian dari warga usai menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Jum’at (11/01/2019) siang. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, Brig Pol beni Martin berhasil meringkus kedua pelaku yang tersungkur di area pesawahan milik warga.

Yadi (18) dan Bayu (18), keduanya pelaku pencurian sepeda motor melihat sepeda motor Honda yang terparkir di Kantor Kelurahan Wanayasa, Kecamatan Pontang. Tanpa pikir panjang, dua pemuda yang baru menginjak dewasa ini membobolnya dengan kunci T. kemudian 2 pelaku membawa motor hasil curian dan 1 moto sebagai sarana melakukan aksinya.

“Kebetulan lagi ngobrol sama Pak Lurah di dalam, tiba-tiba Pak Rojak (pemilik motor-red) teriak maling. Spontan saya kejar bersama Pa Rojak, sempat tertinggal, pelaku masuk ke sebuah gang rumah warga. Disitu mulai terkejar dan menyuruh pelaku untuk berhenti,” ujar Brig Pol Beni Martin.

Tidak mengindahkan peringatan, motor pelaku pertama di tendang oleh Brig Pol beni Martin dan tersungkur di pesawah warga. Kemudian ia mengejar pelaku kedua dan berhasil menyusulnya.

“Saya tendang di bagian belakang motor, pelaku pertama tersungkur ke pesawahan warga. Tak berselang lama, motor kedua berhasil saya kejar dan meringkus pelaku di bantu oleh warga setempat,”

Sementara itu Rojak, seorang petugas Kelurahan Wanayasa yang tak lain adalah pemilik motor tersebut mengucapkan rasa syukurnya dan berterimakasih kepada Brig Pol Beni. “Makasih banyak sama Pak Beni, berkat dia motor saya bisa kembali,” kata Rojak saat dihubungi.

Ditempat terpisah, Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan sosok Polisi seperti anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pontang Brig Pol Beni Martin inilah yang dibutuhkan masyarakat.

“Sosok polisi seperti Brig Pol Beni Martin ini yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, ia juga mampu berperan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan atas aksi kejahatan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan barang bukti berupa kunci T dan motor sebagai saran dalam melakukan aksinya di Mako Polsek Pontang. (Siaran Pers Humas Polda Banten)

Iman NR

Back to top button