Hukum

Malam Takbiran, 13 Pemalak Pedagang di Royal Ditangkap Polisi

Sebanak 13 pemalak atau pelaku pungutan liar (Pungli) pedagang kaki lima yang tengah berjualan untuk keperluan Lebaran 2022 di Royal, Kota Serang ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu malam (1/5/2022), langsung memimpin ekspose penangkapan pemalak atau pelaku pungutan liar tersebut.

Ekspose itu didampingi Wakapolres Serkot Kompol Ansie Firmansyah, Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusima, Kapolsek Serang AKP Edi Susanto, Kasi Propam IPTU Nurhaedin, Kanit III TIpidkor IPDA Budi Mulyana, dan Kanit I Pidum IPDA Evander.

Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pelaku diamankan sebanyak 13 orang dari Pasar Royal atas perbuatan pungutan liar terhadap pedagang.

“Pungutan kendaran dan pungutan pedagang dan pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pungutan liar parkir mulai Rp5000 sampai dengan Rp.100.000 dengan membuat karcis tanpa adanya stempel dari pemerintah,” kata Kapolres.

Dalam ekspose itu, hadir perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Serang yang menjelaskan, untuk parkir di jalan sesuai peraturan yang berlaku dipungut Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

“Saya, perwakilan Dishub Kota Serang. Karcils dari para pelaku tidak memiliki stempel resmi dan tidak ada surat dinas atau perintah dari Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Salah satu pelaku saat ditanyakan oleh Kapolres Serkot, mengatakan bahwa perbuatannya dilakukan secara sadar. Pungutan tidak berkordinasi dengan dinas perhubungan setempat dan pungutan dilakukan pada saat menjelang lebaran di Pasar Royal.

Kapolres, menghimbau kepada warga apabila menemukan, melihat, mengalami adanya pungutan tidak normal atau tidak resmi, silahkan laporkan ke polisi.

“Di sini ada pos pelayanan dalam rangka operasi ketupat. Kami akan layani masyarakat, jangan ragu kita akan tuntaskan apabila melanggar aturan,” kata Kapolres.

Katanya, Ke-13 pelaku melakukan pungutan di parkiran Taman Sari terhadap warga pengunjung royal dan pedagang kaki lima di pasar Royal, Kota Serang.

Atas perbuatannya saat ini ketiga belas di duga pelaku pungutan liar sedang proses permintaan keterangan oleh Satreskrim Polres Serkot. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button