Hukum

Tunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Serang

Sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Kampung Pinggir Rawa, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pengedar pil koplo jenis hexymer dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar berinisial AAS (26) warga Desa Songgom, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 525 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka pengedar pil koplo ditangkap di pinggir jalan kampung tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (15/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka AAS ditangkap saat menunggu konsumen. Ketika diamankan tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir,” terang Michael, Kamis (17/3/2023).

Michael mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut setelah menerima informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti. Tersangka yang sedang menunggu pembeli berhasil diamankan dengan barang bukti di tangan sebanyak 40 butir hexymer. Sedangkan ratusan butir lainnya diamankan dari rumah tersangka,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka AAS mengakui membeli pil hexymer secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO). Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun.

“Tersangka AAS yang diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button