Hukum

Ustadz Pelaku Pencabulan anak Ditahan Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota menetapkan seorang ustadz asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, berinisial IM (37) sebagai tersangka pencabulan anak berusia 16 tahun.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali di Serang, Kamis (7/11/2024) mengatakan saat ini IM telah ditahan di rumah tahanan Polresta Serang Kota.

“Iya betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Korban merupakan tetangganya,” katanya.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 15 Mei 2024. Sekitar pukul 05.30 pagi, tersangka masuk ke kamar korban. Dengan dalih untuk membangunkan salat subuh karena ibu korban sedang pergi membeli kopi.

“Pelaku mengaku sudah izin kepada ibu sambung korban. Dan saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun karena kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur tepat di sampingnya,” ujarnya.

Saat sadar tersangka berada di kamarnya, korban mencoba pergi. Dan di saat itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.

“Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota,” ucapnya.

Karena peristiwa tersebut, IM dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pencabulan terhadap anak, kian marak terjadi di Indonesia. Pada tahun 2022, Pusiknas Polri mencatat lebih dari 400 kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani polisi hanya dalam kurun waktu tiga pekan (Baca: Pencabulan Anak Bisa Lewat Internet? Pelajari Modusnya).

Terbaru, kasus seorang asisten rumah tangga (ART) diduga mencabuli dua anak majikannya di Kota Bandung, pada Selasa, 3 September 2024.

Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencabulan ini dilakukan pria berinisial AF (44) terhadap dua anak berjenis kelamin laki-laki, berusia 11 tahun dan 7 tahun.

“Anaknya bercerita ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

Selain di Bandung, kasus pencabulan juga dialami oleh seorang siswi SD di Wonogiri yang diduga mengalami pencabulan selama setahun lebih. (Sumber: Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button