Viral Lagi, Nur Afifah Balqis Disorot Jadi Koruptor Termuda
Nama Nur Afifah Balqis kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi topik hangat di berbagai platform digital.
Ironinya, dia disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia setelah terjerat kasus suap pada awal 2022.
Nur Afifah Balqis terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022.
Operasi ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, serta di Jakarta.
Saat OTT dilakukan, Nur Afifah yang saat itu berusia 24 tahun menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Dia diduga berperan menyimpan dan mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara kala itu.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar yang ditemukan dalam koper yang dibawa Nur Afifah, serta menyita rekening atas namanya dengan saldo sebesar Rp447 juta.
Proses hukum kemudian berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Majelis Hakim menyatakan Nur Afifah Balqis terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Saat ini, Nur Afifah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Meski banyak warganet menyebutnya sebagai koruptor termuda di Indonesia, data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa predikat tersebut sebenarnya disandang oleh Rici Sadian Putra.
Rici merupakan mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang divonis karena korupsi pada usia 22 tahun, dengan kerugian negara mencapai Rp389 juta.
Editor: Abdul Hadi







