Ekonomi

Wagub Banten Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RZWP3K

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Banten, Kamis, (7/1/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Curug, Kota Serang.

Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rencangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Banten Andra Soni  serta Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dan para Kepala OPD  Pemprov Banten, baik secara langsung maupun virtual.

Gubernur  yang di bacakan Wakil Gubernur Andika mengatakan provinsi diberi kewenangan untuk  mengelola sumberdaya alam di laut. dalam pengelolaannya diperlukan pedoman agar  setiap badan hukum melakukan pemanfaatan sumberdaya  pesisir, perairan dan pulau-pulau kecil tidak merusak kelestarian alam dan tidak  menimbulkan konflik pemanfaatan.

Baca:

Oleh  karenanya pemanfaatan wilayah pesisir dan  pulau-pulau kecil harus memiliki izin yang  berpedoman pada perda RZWP3K yang kita  paripurnakan hari ini.  Perda RZWP3K menjadi pedoman penggunaan  sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan  disertai dengan penetapan struktur ruang  dan pola ruang pada kawasan perencanaan, yang memuat kegiatan yang boleh dilaksanakan atau tidak boleh dilakukan,” ujar Wagub.

Wagub menyampaikan bahwa dengan adanya peraturan daerah ini, pemerintah Provinsi Banten akan memiliki peraturan rencana tata ruang laut, sesuai dengan kewenangannya sepanjang 12 mil diukur dari pasang tertinggi kearah laut lepas, dengan demikian maka panjang pantainya kurang lebih 517,42 km dan luas lautnya 11.112,590 km2.

Peraturan daerah ini bagi Provinsi Banten akan sangat bermanfaat dalam mensejahterakan  masyarakat dan memitigasi kerusakan sumber daya alam laut, tegas Wagub. (Rilis Biro Admin Pemprov Banten / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button