Ekonomi

Walikota Serang Monitoring Penyaluran THR di MOS dan RS Sari Asih

Walikota Serang, Syafrudin melakukan monitoring penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di Mall of Serang (MoS) dan Rumah Sakit (RS) Sari Asih, Kota Serang, Kamis (23/5/2019).

Walikota Serang, Syafrudin menyatakan, pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa penyaluran THR harus sudah tersalurkan pada H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dia mengatakan, apabila ada perusahaan yang belum menyalurkan pada waktu yg sudah ditetapkan, maka akan menindak pihak perusahaan. “Kita akan menindaklanjuti, kemudian insya Allah akan menindak perusahaan yang membandel,” katanya.

Dia menyebutkan, untuk saat ini pihaknya belum menerima laporan permasalahan tentang tunjangan THR bagi para karyawan yang bekerja di Kota Serang. “Ini kan waktunya belum H-7, tetapi kurang tahu ketika sudah tujuh hari. Nanti saya akan monitor, mudah-mudahan tidak ada masalah,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Walikota Serang,Subadri Ushuludin mengatakan, pada waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya ingin memastikan bahwa semua karyawan di Kota Serang bisa menerima THR dari perusahaan para karyawan itu bekerja.

Baca:

“Untuk saat ini kita pastikan terlebih dahulu, semua Perusahaan Swasta di Kota Serang bisa memberikan THR. Karena kita ingin, Ramadhan tahun ini semua masyarakat Kota Serang dapat merasakan hari kemenangan,” katanya.

Sementara Direktur RSU Sarih Asih, Yahmin Setiawan mengatakan, pembagian THR bagi karyawan yang bekerja di Rumah Sakit Sari Asih akan dibagikan besok, Jum’at (24/5/2019). Untuk tenaga kerja yang berada di RSU Sari Asih yakni sebanyak 400 orang. Jumlah itu baik tenaga dari Dokter, Keprawatan, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga kerja non kesehatan.

“Kita mengikuti apa yang diarahkan dan ditetapkan secara regulasi oleh pemerintah Kota Serang,” ujarnya.

Sanksi 5 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Serang, Ahmad Benbela mengatakan, sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi Karyawan pada H-7, yakni berupa tambahan THR sebanyak 5 persen dari THR yang harus diterima.

“Artinya sangsinya itu adalah tambahan persentase THR, sebesar 5 persen. Apabila perusahaan terlambat memberikan THR pada H-7, lima persen itu ditambahkan dengam yang seharusnya diterima, dakumulasikan. Kasihkan,” ujar Benbela.

Dia mengatakan, sanksi itu termuat Peraturan Pemerintah nomer 78 tahun 2015. PP ini menegaskan, tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh, dan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hati raya keagamaan.

Benbela menegaskan, tidak ada alasan bagi peeusahaan untuk tidak memberikan THR. Jika dulu Pemerintah hanya sebatas himabauan, tetapu untuk saat ini sifatnya mewajibkan dan diharuskan. “Ya minimal mengikuti UMK, ada batasan minimalnya,” ujarnya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button