Ekonomi

Tak Direspon, Sinyalemen Pengabaian HAM Pedagang Pasar Kutabumi

Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak memberikan respon atas sinyalemen pengabaian hak azasi manusia (HAM) pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang yang berbuntut sejumlah pedagang dipidanakan.

Sinyalemen dilontarkan Hariz Azhar, aktivis HAM yang menyebutkan, pemidanaan ini dalam konteks HAM merupakan tindakan sewenang-wenang yang bisa dinilai sebagai pengabaian HAM para pedagang (Baca: Haris Azhar: Pemkab Tangerang Abaikan HAM Pedagang Pasar Kutabumi).

Kata dia, tindakan sewenang-wenang yang dimaksud itu salah satu unsurnya adalah motivasi.

Hingga Selasa (30/1/2024), MediaBanten.Com telah mengkonfirmasi soal sinyalemen Aktivis HAM ini kepada Penjabat (PJ) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono di Kantornya, Rabu (24/01/2024) dan Jumat (26/01).

Namun Orang nomor satu di wilayah ini yang merupakan hasil penunjukan Kemendagri RI tersebut, melimpahkan klarifikasinya kepada Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo), Soma Atmaja.

Sedangkan Finny Widiyanti, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) turut melimpahkan klarifikasinya kepada Soma.

Hal itu diungkap Finny yang ditemui jurnalis saat tengah meliput acara peletakan batu pertama revitalisasi Pasar Korelet- Kecamatan Panongan, Jum’at (26/01).

Padahal Perumda NKR merupakan BUMD milik Pemkab Tangerang yang bergerak di bidang pasar rakyat, termasuk menaungi Pasar Kutabumi. Perumda NKR sebagai penanggung jawab terdepan dalam memfasilitasi pedagang Pasar Kutabumi yang sebagian masih menolak program revitalisasi pasar tersebut.

“Kalau itu, nanti akan diklarifikasi sama Pak Soma, teman saya,” kata Finny saat diminta tanggapannya soal evaluasi dari Haris Azhar.

Dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (24/01), Soma sempat merespon permintaan konfirmasi. Dia menjanjikan akan mengklarifikasi disposisi Pj Bupati Tangerang pada keesokan harinya.

Soma mengatakan belum dapat merespon dikarenakan masih menelaah penilaian dari Haris dan masih mempersiapkan bahan argumentasinya.

“Saya siapkan dulu (klarifikasi Pemkab-red),” ujar Soma di hari yang sama. Namun saat dihubungi kembali pada Kamis (25/01) dan sampai hari ini, Soma tak kunjung merespon.

Hak Pedagang

Haris Azhar, Aktivis HAM mengkritik Pemkab Tangerang yang dinilai mengenyampingkan hak Pedagang Pasar Kutabumi dengan upaya mengambil alih secara sepihak soal pemanfaatan pasar tersebut.

Bahkan, dia mensinyalir, Pemkab Tangerang membiarkan mobilisasi preman bayaran oleh kepala pasar. Selain itu, adanya pemidanaan tiga pedagang yang satu di antaranya sempat ditahan selama 40 hari.

“Pasar Kutabumi itu soal bagaimana otoritas negara atau Pemda termasuk pihak swasta dalam memperlakukan para Pedagang yang sudah berjualan lama di sana. Nah saya pikir ini kan bukan tanah kosong, sudah ada para pedagang yang sejak lama di sana yang juga membeli. Hak ekonomi mereka itu harus dijaga,” kata Haris.

Hentikan Kriminalisasi

Haris Azhar, aktivis HAM mendesak penghentian atas pemidanaan terhadap tiga Pedagang Pasar Kutabumi yang hingga kini masih terjerat kasus hukum berstatus sebagai tersangka sejak 23 November 2023 lalu. Bahkan, Sutimah sempat ditahan di Rutan Polresta Tangerang, keesokan harinya (24/11/2023).

Padahal, mereka adalah bagian daripada pedagang yang sempat mengalami serangan oleh ratusan preman dari Ormas bayaran dan disinyalir dimobolisasi kepala pasar setempat. Saat itu, puluhan mengalami luka, kios atau lapaknya rusak, barang dagangan dijarah.

“Kalau ada pemidanaan, saya pikir itu terkait dengan adanya upaya membungkam para pedagang,” ungkap Haris.

Haris menganggap pemidanaan tiga pedagang karena adanya laporan polisi Perumda NKR ke Polresta Tangerang terhadap Sutimah. Kemudian adanya pengembangan proses hukum yang mengakibatkan dua pedagang lainnya turut dijerat pasal KUHP berlapis adalah tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button