Warga Gelam Ditangkap Karena Melakukan Bisnis Sabu

Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, MI, 29 tahun, warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten nekad melakukan bisnis sabu.
Baru 2 bulan melakukan bisnis sabu tersebut, pria pengangguran ini dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu, 1 Juni 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabi ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal disekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba.
“Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (3/6/2025).
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.30, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.
“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang tidur,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Abang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Kasatreskoba.
Bondan mengatakan bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, pria tuna karya berinisial AS, 26 tahun, warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang, karena menjadi pengedar pil koplo (Baca: Pria Tuna Karya Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Pil Koplo di Cikande).
Pria tuna karya ini ditangkap petugas di rumahnya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 21.00.
Dari tersangka diamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 70 butir, 176 butir hexymer, handphone sebagai sarana transaksi serta uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu. (Yono)