HeadlineHukum

Ditangguhkan, 2 Tersangka Dijemput 2 Presiden Buruh di Mapolda Banten

Akhirnya Polda Banten menangguhkan penahanan OS dan MHF, dua buruh yang ditahan karena menerobos ruang Gubernur Banten pada demo yang berlangsung Rabu (22/12/2021). Keduanya dijemput dua presiden buruh di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Kedua presiden buruh itu adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan sengaja datang ke Banten untuk menjemput anggotanya tersebut sebagai bentuk kepedulian sebagai pemimpin buruh. Pihaknya juga mengapresiasi Polda Banten atas tindakan penegakan hukum.

“Saya juga ingin meluruskan informasi yg beredar di masyarakat bahwa Polda sudah melaksanakan protap dengan benar tidak ada penerobosan saat dalam aksi dan tidak ada benturan antara buruh dengan kepolisian. Masa yang masuk adalah yang akan beraudensi dan tidak ada ruangan saat itu dan terjadi aksi spontanitas,” kata Andi.

Pihaknya juga mengakui kesalahan tindakan mengambil makanan dan lainnya itu salah, tetapi ada dasarnya mereka tidak ditemui oleh Gubernur Banten.

“Saya berharap kasus ini agar bisa mengambil langkah restorative justice yang digaungkan oleh Kapolri. Kami juga meminta kebesaran hati Gubernur Banten sebagai bapaknya para buruh agar segera mencabut laporannya,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan presiden KSPI Said Iqbal yang meminta Gubernur Banten menyudahi konflik antara pemangku kepentingan dengan rakyatnya kaum buruh atau pekerja. Kalau tidak dihentikan, dan tidak dicabut laporannya, eskalasi pergerakan akan menguat di Banten.

“Langkah gubernur melaporkan buruh ini akan terjadi pelanggaran Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO 87, dan Konvensi ILO nomor 98 akan merugikan negara Indonesia juga terkait adanya kesalahan yang sudah diakui dan sudah ada permintaan maaf juga,” katanya.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebutkan penanangguhan penahanan kedua buruh yang menjadi tersangka sudah diatur dalam KUHP.

“Ada kewenangan penyidik untuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur pada Pasal 31 HUKP. Untuk syarat-syarat penagguhan penahanan sendiri sudah terpenuhi,” ujarnya.

“Selain itu, Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan karena alasan kemanusiaan, kedua tersangka tulang punggung keluarga dan penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button