Astaga, 4 Pemuda Bergilir Memperkosa Gadis Di Bawah Umur di Cikande
Empat orang warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang digelandang warga ke balai desa setelah diketahui menggilir gadis di bawah umur di rumah salah seorang pelaku di desa tersebut, Kamis (3/2/2022).
Diperoleh keterangan, musibah yang dialami gadis yang berstatus pelajar ini berawal saat korban dijemput oleh NA (18) tetangga kampungnya untuk jalan-jalan pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20:00 WIB.
Lantaran korban dan pelaku sudah saling kenal, korban tidak menolak saat dijemput oleh tersangka NA untuk jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, tersangka NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya yaitu AJ (18), SA (20) dan SAR (25) yang saat sedang nongkrong sambil minum tuak.
Mengetahui anak gadisnya tidak kunjung pulang, orang tua korban berusaha mencari dengan mendatangi rumah NA karena pada malam itu korban dijemput oleh NA. Saat datang ke rumah NA, ternyata NA juga tidak berada di rumahnya.
Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati 3 tersangka yaitu NA, SA dan AJ masih tertidur di ruang tamu, sedangkan tersangka AJ berada dalam kamar bersama korban.
Keempat tersangka saat itu langsung dibawa paksa ke pos ronda oleh warga dan orang tua tersangka pun turut dihadirkan. Dari pos ronda, keempat tersangka selanjutnya digelandang ke balai desa dan dilaporkan ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria membenarkan personil Unit PPA telah mengamankan 4 warga yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis dibawah umur. Dijelaskan Kapolres, motif dari kasus pencabulan ini diduga tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh minuman keras.