EkonomiHeadline

UMK Tinggi, Sejumlah Pabrik Siap Angkat Kaki Dari Banten

Sejumlah pabrik bersiap angkat kaki dari Provinsi Banten. Di antaranya tiga pabrik sepatu di Tangerang sudah memastikan merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah. Pabrik lainnya, terutama garment juga tengah bersiap untuk memindahkan pabriknya.

Alasannya, UMK di Banten dinilai terlalu tinggi dan membebani perusahaan. Tercatat, UMK di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel, mencapai Rp 4,1 juta untuk tahun 2020 mendatang.

“Kami mendapatkan informasi, beberapa industri sudah menyampaikan (kepindahannya), khususnya (terkait persoalan) upah sektoral cukup besar dan memberatkan pengusaha,” kata Tommy Rahmatullah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bantenditemui di sebuah diskusi di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/11/2019).

Saat ini tiga perusahaan yang sudah terkonfirmasi akan pindah dari Banten, merupakan pabrik sepatu yang berada di wilayah Tangerang. Perlu diketahui, kisaran UMK di Kota Tangsel sebesar Rp 4,1 juta, Kota Tangerang Rp 4,1 juta dan Kabupaten Tangerang Rp 4,1 juta.

“Dari industri sepatu sudah dalam proses merelokasi industrinya ke daerah yang memiliki UMK-nya lebih rendah dari Banten. Asosiasi tekstilnya juga bertemu dengan presiden, dan pemerintah akan menyiapkan kawasan industri tekstil di Jawa Tengah,” ucapnya.

Baca:

SK Gubernur Banten

Menurut catatan, Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 19 November 2019 telah menandatangani Surat Keputusan (SK) No.561/Kep.320-Huk/2019 tentang upah minimum kabupaten dan kota di Banten untuk tahun 2020.

Besaran upah minimum itu adalah Kota Serang Rp 3.773.940, Kabupaten Serang Rp 4.152.887, Kota Cilegon Rp 4.246.081, Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268, Kota Tangerang Rp 4.199.029, Tangerang Selatan Rp 4.168.268, Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909 dan Kabupaten Lebak Rp 2.710.654.

Sedangkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019 untuk 35 kabupaten dan kota tahun 2020. UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000.

“Kami sebagai perusahaan sudah mengingatkan agar pemeritah daerah berhati-hati menetapkan UMK. Kalau terlalu tinggi, pengusaha lebih baik merelokasi pabrik ke daerah yang UMK-nya masih rendah,” kata sumber di kalangan pabrik di Cikande.

Dia mencontohkan, PT Nikomas Gemilang di Cikande, Kabupaten Serang. UMK Kabupaten Serang ditetapkan Rp4.152.887 per bulan. Jumlah buruh pabrik sepatu ini tercatat 56.000 orang. Berarti mulai tahun 2020, perusahaan ini harus menyediakan Rp232,56 miliar per bulan untuk upah atau Rp2,790 triliun per tahun, hanya untuk upah buruh, belum termasuk supervisor, manajer dan tim suporting lainnya.

“Logika bisnisnya adalah uang Rp2,79 triliun itu bisa membuat pabrik baru di daerah yang UMK jauh lebih rendah, kira-kira masih di bawah Rp2 juta. Jangan relokasi ke daerah lain, ke luar negeri saja mereka mau asalkan memang menguntungkan bagi mereka,” kata sumber tersebut.

PT Nikomas Gemilang sesungguh sudah mulai mengurangi jumlah buruh. Pada tahun 2017, ada 1.500 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tahun 2018, terdapat 3.000 buruh di-PHK. Alasan PHK, perusahaan ini mengalami kelebihan buruh karena order pembuatan sepatu dari luar negeri mulai turun.

Arif, salah satu buruh pabrik sepatu di Tangerang yang tinggal di Serang menuturkan, mulai Januari 2020, dia dan kawan-kawannya (lebih 3.000 buruh) terkena PHK. Pabrik sepatu itu akan pindah ke Jawa Tengah.

“Kami diberi pilihan mau ikut ke Jawa Tengah atau PHK. Saya lebih baik kena PHK saja. Kalau ikut ke Jawa Tengah, saya repot. Sudah punya keluarga dan rumah di sini (Serang-red),” katanya. (Yandi Deslatama/IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button