EkonomiHeadline

Ombudsman: Disnakertrans Banten Abaikan Pengaduan Soal Tenaga Kerja

Ombudsman Perwakilan Banten menilai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mengabaikan pengaduan tenaga kerja soal pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, upah di bawah standar, kebocoran limbah dan tenaga kerja asing (TKA).

Demikian dikatakan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Bambang Purwanto Sumo kepada MediaBanten.Com di Kantornya di Kota Serang, Kamis (12/7/2018).

Bambang mengatakan, hasil investigasi Ombudsman menemukan maladministrasi dalam pengawasan ketenagakerjaan, yakni tidak adanya tindak lanjut dari bidang pengawasan ketenagakerjaan akan status keberlanjutan laporan yang diadukan para pekerja. “Jadi sudah ada aduan tidak diproses-proses enggak tahu sampai kapan waktunya, kemudian ketika sudah diproses hasilnya tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. Ini maladministrasi kayak gitu, dan banyak ditemukan seperti itu,” katanya.

Bambang membeberkan, permasalahan yang terjadi yakni minim koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota dengan Provinsi yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan. Akibatnya, tidak ada integrasi data dari Disnakertrans Banten dengan kabupaten/kota. “Ketika ditanya ke kabupaten dan kota, mereka menjawab tidak tahu,” ujarnya.

Baca: Presiden Harap Ada Koperasi Tumbuh Dengan Putaran Uang Besar

Bambang menilai, Disnakertrans Banten tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan. Misalnya, Ombudsman Perwakilan Banten menemukan, pengawas Disnakertrans Banten yang datang ke perusahaan tidak dilengkapi surat tugas dari kepala dinasnya. Bahkan ditemukan, surat tugas dibuat atas nama pengawas sendiri.

“Harus ada koordinnasi antara kepala dinas dengan pengawas, karena pengawas tidak bisa berdiri sendiri. Ada unit daerah yang pengawasnya bikin surat sendiri, hasil pengakuan dijawab sendiri, itu gak bisa itu kan stafnya. Suratnya harus dari kepala dinas biar kepala dinasnya tahu. Ini kan kalau kaya begini seperti liar, dan kalau kaya begitu gak boleh. Harus ada surat tugas, ” ucapnya.

Selain itu, Bambang menjelaskan, Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Ratu, Kota Serang, Selasa (10/7/2018) bukan ajang untuk menyampaikan temuan Ombudsman terhadap Disnakertrans Banten. FGD itu bertujuan mengumpulkan informasi dari dinas tenaga kerja mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dan organisai pekerja atau buruh.

“Jadi posisi saya pada saat itu di FGD itu hanya sebuah cara melalui diskusi untuk menggali data informasi saja dari mereka. Jadi saya tidak berkewajiban menyampaikan informasi-informasi atau sesuatu lainnya hasil temuan, karena ini temuan-temuan yang belum kita olah, begitu. Karena kan setelah selesai kita olah kita kan sampaikan kepada media,” katanya.

Bambang membeberkan, pada saat FGD tersebut dilakukan pula diskusi secara luas, dan sempat disinggung mengenai laporan pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan. Namun karena permasalahan yang banyak akhirnya tidak fokus pada persoalan tersebut.

Bambang menyarankan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk memerintahkan Dinaskertrans membuat SOP dan Jukni soal pengawasan ketenagakerjaan, terutama soal menindaklanjuti laporan masyarakat. Selain itu, disarankan agar kepala daerah menempatkan pegawai yang sesuai dengan komptensi pengawas ketenagakerjaan dan menambah personel pengawas. Saran ini untuk menngawasi perusahaan se-Banten. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button