Hukum

127 Kendaraan Dinas Pemprov Banten Yang “Hilang” Masih Ditelusuri Tim

Sebanyak 127 dari 211 kendaraan dinas Pemprov Banten yang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya atau “hilang” yang dinyatakan dalam LHP BPK, kini masih ditelusuri tim inventarisasi. Sedangkan 60 unit sudah teridentifikasi.

Demikian dikemukakan Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten dalam rilis Biro Adpim Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Jumat (14/6/2024).

Menurut Rina, 211 kendaraan dinas tersebut tersebar pada Sekretariat DPRD 6 unit, Bapenda 18 unit dan Sekretariat Daerah 187 unit.

Terhadap temuan BPK, Pemprov Banten melakukan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas LHP BPK yakni dengan membentuk Satgas Penelusuran Percepatan Kendaraan Dinas.

Kemudian, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil identifikasi kondisi di tiga Perangkat Daerah tersebut, Rina mengaku ada data kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal sampai dengan saat ini belum diperbaharui berita acara pinjam pakainya.

“Selain itu, ada beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur tentang penghapusan atas kendaraan yang dilelangkan dan duplikasi data antar perangkat daerah belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin,” jelasnya.

Katanya, beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat, namun masih tercatat dalam KIB yang masih diakui kondisi baik (belum diperbaharui).

Ia mengatakan Pemprov Banten akan terus melakukan langkah-langkah penelusuran terhadap aset kendaraan dinas. “Alhamdulillah secara bertahap kendaraan-kendaraan dinas sudah terindentifikasi. Mudah-mudahan semua bisa terdata dengan baik dari kondisi fisik kendaraannya, administrasinya dan aspek hukumnya.,” katanya.

Ia menjelaskan sebelumnya tata kelola aset memang belum seketat peraturan perundangan saat ini, seiring dengan perbaikan tata kelola yang dilakukan ke depan mudah-mudahan akan semakin baik dan akuntabel.

“Temuan dan rekomendasi BPK kita jadikan penyemangat dalam membangun komitmen para pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengadministrasikan, menatausahakan aset dan terus melakukan pemeliharaan dan pengamanan aset-aset daerah dan bertanggungjawab atas aset yang dikuasainya,” kata Rina.

Rina menjelaskan secara umum tata kelola aset Pemprov Banten dinilai baik oleh BPK, dan diapresiasi oleh KPK menjadi daerah dengan progres pengsertifikatan aset tanah dengan cakupan sertifikasinya terluas di Indonesia.

Untuk lebih meningkatkan kinerja tatakelola aset yang lainnya, BPK fokus setiap tahun terus mendalami per jenis aset-aset yang lainnya.

“Tahun ini fokus pada pemeriksaan aset kendaraan yang perolehannya dari tahun 2001-2019,” jelas Rina, saat ditemui dikantornya, KP3B Serang, Kamis (13/6/2024).

Ia mengungkapkan berdasarkan data di Aplikasi Teknologi Informasi Barang Milik Daerah tercatat ada 3.160 unit kendaraan dengan nilai perolehan Rp 485 miliar.

Dari jumlah itu, kata Rina, ada 211 kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya dengan perolehan nilai Rp 25,57 miliar yang menjadi temuan BPK tersebar di tiga Perangkat Daerah yakni Sekretariat DPRD, Bapenda dan Setda Provinsi Banten. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button