2 Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Polres Serang
Dua tersangka pengedar tembakau gorila atau sintetis lintas kabupaten dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang di 2 lokasi rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Lebak, Kamis (5/12/2024) subuh.
Tersangka FE, 25 tahun, warga Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditangkap di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 04.00 WIB.
Sedangkan tersangka AM alias Hadi, 26 tahun, warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menerangkan penangkapan dua pengedar tembakau gorila ini merupakan pengembangan dari pengedar sinte berinisial SA yang ditangkap sebelumnya di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Dari pengakuan SA ini, beberapa paket sinte yang diamankan diakui didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui Instagram,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (8/12).
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berusaha mencari keberadaan FE yang akhirnya berhasil mengamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Cijoro Pasir saat masih tidur.
“Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM alias Hadi,” terang Kapolres.
Setelah mendapatkan identitas serta lokasi persembunyiannya, Tim Satresnarkoba saat itu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AM saat tidur di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari kontrakan FE.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket tembako gorila seberat 102, 21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban,” jelasnya.
Sementara AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari satu 1 tahun. Barang haram tersebut, diakui tersangka didapat dari seorang pengedar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
“Kedua tersangka mengakui susah lebih dari setahun mengedarkan tembako gorila dengan alasannya kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang,” tambahnya. (Yono)